Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
"Dulu waktu saya dengan KPK juga dibilang kriminalisasi, seolah saya merekayasa."
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menilai penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin bukan untuk mengkriminalisasi. Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur hukum.
"Dulu waktu saya dengan KPK juga dibilang kriminalisasi, seolah saya merekayasa. Saya bekerja profesional, penegakan hukum murni. Saya membela hak orang yang melapor dan terugikan, ini masih merupakan delik aduan. Misalnya nanti pelapor mencabut, tidak ada masalah. Saya tidak ada masalah. Saya hanya menjalankan tugas saja," kata Budi Waseso usai Sertijab Panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia meminta beberapa pihak untuk tidak mencampuradukkan penetapan tersangka petinggi KY terhadap Hakim Sarpin yang memenangkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Penetapan tersangka itu juga tidak terkait dengan sebuah lembaga hukum. "Ini hanya penegakan hukum biasa," kata dia.
Lanjut dia, pihaknya tidak sedang diintervensi oleh siapa pun dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Jika laporan Hakim Sarpin dicabut, maka delik aduan telah selesai.
Namun soal permintaan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penetapan tersangka tersebut, dia menjawab secara diplomatis.
"Sampai saat ini kami masih menetapkan dulu, tindak lanjutnya masih melihat waktunya, masih puasa dan mau Lebaran. Saya katakan, silakan saja, karena ini delik aduan. Kami menunggu. Kalau dicabut ya selesai. Tidak ada rekayasa, kriminalisasi, tidak ada kepentingan dengan institusi atau lembaga. Silakan dilihat prosesnya, diawasi dan diikuti," pungkas dia.
Baca juga:
Jokowi minta kasus KY vs Sarpin tak rusak hubungan lembaga hukum
Mau damai sama Hakim Sarpin, Taufiqurrahman dinilai rendahkan KY
Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Ini arahan Jokowi soal Pimpinan Komisi Yudisial jadi tersangka
Menko Tedjo dorong Hakim Sarpin cabut laporan pencemaran nama baik
Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Apa permintaan utama Budi Waseso kepada Menteri Nadiem? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Kenapa Arsul Sani dipindahkan ke Komisi II? Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini," jelas Arsul.
-
Siapa yang memutuskan Arsul Sani pindah ke Komisi II? Pimpinan Fraksi PPP memandang saya perlu untuk memperkuat suara dan sudut-sudut pandang PPP di Komisi II, makanya saya ditugaskan di Komisi II untuk masa-masa sidang ke depan ini," jelas Arsul.