Kabur 20 Tahun, Koruptor Kredit Usaha Tani Ditangkap Kejari Palopo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terpidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2000, Baso Husain. Dia dicari sejak 20 tahun lalu dan diketahui telah mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terpidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2000, Baso Husain. Dia dicari sejak 20 tahun lalu dan diketahui telah mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Seksi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto mengatakan, Baso Husain ditangkap di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar guna menjalankan hukuman.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Baso merupakan terpidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 1 bulan kurungan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp737 juta. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 934 K/Pid/2003," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Keberadaan Baso tidak diketahui dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Agustus 2001. Dia ternyata telah mengganti identitasnya. Heru mengatakan, berdasarkan identitas yang diperoleh tim, terpidana sempat mengubah identitas pada KTP-nya menjadi H Baso A Makkasau.
Heru mengungkapkan, Baso Husain terjerat korupsi dana KUT melalui KUD Sijollokang Deceng dan telah mencairkan uang sebesar Rp1,244 miliar. Uang itu merupakan permohonan delapan kelompok tani jagung di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
"Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada petani melalui ketua-ketua kelompoknya. Di mana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan riil dan tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.
Baca juga:
Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat
9 Tahun Kabur, Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
6 Tahun Buron, Terpidana Narkotika dan Pencucian Uang Ditangkap di Surabaya
Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan Papua Ditangkap
Buronan Kasus Korupsi Dana Bencana di Sumbar Dibekuk Tim Tabur Kejagung
10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap