Kabur dari Kafe Kayangan, Korban Perdagangan Orang Wajib Bayar Rp1,5 Juta
Para anak korban perdagangan orang di Bar dan Kafe Kayangan, Penjaringan, Jakarta Utara sempat ingin kabur. Mereka tak berani, karena diancam akan diberi sanksi denda senilai Rp1,5 juta.
Para anak korban perdagangan orang di Bar dan Kafe Kayangan, Penjaringan, Jakarta Utara sempat ingin kabur. Mereka tak berani, karena diancam akan diberi sanksi denda senilai Rp1,5 juta.
Kepala balai di lingkungan Kemensos, Neneng Heriyani mengatakan, korban sempat ingin pergi dari penampungan. Namun mendapat ancaman.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Mengapa orang-orang membayangkan Jakarta dipenuhi salju? Cuaca panas yang belakangan terjadi di Jakarta membuat sebagian warga berandai-andai seandainya Jakarta ada musim salju. Tak cuma itu rasa penasaran juga hinggap bagaimana penampakan Jakarta jika turun salju.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang dijual warga Baduy saat jalan kaki ke Jakarta? Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Ada keinginan (melarikan diri) tetapi mereka mengatakan tidak berani dan mungkin juga ditakut-takuti dan diancam sehingga mereka tidak berani dan mereka juga harus mengganti uang satu juta setengah bila ingin keluar," ucap Neneng di kantor Kemensos, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (24/1).
Para korban kini ditangani oleh Kemensos dalam pemulihan psikologis dan juga kesehatannya. Selain itu, korban juga diberikan terapi mental keagamaan untuk mengingatkan kewajibannya.
"Kita memberi terapi mental keagamaan, itu paling penting karena selama ini mereka disana boro-boro ya melaksanakan ibadah karena tidak ada waktu," ucap Neneng.
Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk dapat memberikan materi keagamaan dan juga mengingatkan para korban untuk tidak lagi kembali ke dunia malam.
"Bahwa ibadah merupakan suatu kewajiban, kemudian kita isi mentalnya diberikan pengajian setiap magrib, kita dampingi untuk mereka tetap sholat dan sholat tobat," lanjut Neneng.
Dijelaskan oleh Neneng, keadaan korban setelah kurang lebih delapan hari dititipkan kepada Kemensos jauh lebih tenang dan juga mereka mengatakan bahwa mereka merasa lebih aman sekarang ini.
"Mereka ada di sini kondisinya sudah berbeda dengan pertama datang, kecemasannya berkurang karena mereka sudah paham sudah jelas, maksud kita merehabilitasi mereka untuk apa dan mereka di sini diberi perlindungan," ucap Neneng.
"Saya juga tanya pada anak-anak kamu enak disini apa disana, mereka menjawab enak di sini kami gak usah melayani, tidak capek, tidak sakit dan sebagainya," sambungnya.
Diketahui, Diketahui, pada Senin (13/1) lalu Polda Metro menggerebek Kafe Kayangan. Ditangkap enam orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E, semua tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Sedangkan korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam semalam.
"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.
"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," kata Pujiyarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.
(mdk/rnd)