Kabur saat Hamil, Mantan Marketing Bank Ditahan Usai Tilap Dana Nasabah Rp6,7 Miliar
Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan mantan marketing Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, Salsabila (32) sebagai tersangka. Wanita yang sedang hamil tujuh bulan itu sempat kabur usai menilap dana nasabah Rp6,7 miliar dengan modus obligasi fix rate.
Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan mantan marketing Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, Salsabila (32) sebagai tersangka. Wanita yang sedang hamil tujuh bulan itu sempat kabur usai menilap dana nasabah Rp6,7 miliar dengan modus obligasi fix rate.
"Kejadiannya sejak 2020 lalu saat tersangka Sal (Salsabila) masih berstatus karyawan CIMB Niaga Syariah di Pekanbaru. Saat itu dia menawarkan dan menjual obligasi jenis FR (fix rate)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian di Pekanbaru, Selasa (7/2).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Salsabila menawarkan dan menjual obligasi pemerintah jenis FR melalui PT Bank CIMB Niaga. Kemudian dia menjanjikan keuntungan sebesar 9,5-10 persen ke nasabah.
Kemudian, tawaran itu tak sesuai aturan penjualan obligasi yang berlaku di PT Bank CIMB Niaga kepada nasabah. Sebab dalam aturan itu keuntungan yang ditetapkan hanya berkisar maksimal empat persen per tahun.
"Sedangkan tersangka ini menawarkan kepada para korban sebagai nasabah prioritas keuntungan 9,5 sampai 10 persen," jelasnya.
Meski awalnya nasabah percaya dengan janji manis Salsabila, namun akhirnya korban tersadar telah ditipu. Saat korban minta pencairan, tersangka mengaku tidak bisa dengan alasan harus bertahap.
Tidak ayal, alasan itu membuat korban curiga. Kemudian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polda Riau pada November lalu. Tak lama usai dilaporkan, tersangka mengundurkan diri dari CIMB Niaga Syariah.
Tak hanya itu, Salsabila kemudian menghilang usai polisi mencarinya. Bahkan, dia sempat menjadi buronan.
Kasubdit II Perbankan Dit Resrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian dan anak buahnya mengejar tersangka hingga ke Medan Sumatera Utara. Sebab, penyidik mendapat informasi keberadaan dia di sana.
"Tersangka Sal akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 4 Februari dengan status sebagai buronan atau DPO," beber Teddy.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan. Saat ini tersangka juga sedang hamil 7 bulan.
Teddy menjelaskan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan perbankan itu dipakai untuk main trading dan keperluan pribadi. Namun seluruhnya masih diusut penyidik.
"Tersangka mengaku uang itu untuk trading dan juga keperluan pribadi. Tetapi kita tetap menyelidiki betul atau tidaknya. Kami juga masih melakukan tracing aset karena dari tiga korban yang melapor ini kerugiannya Rp6,7 miliar lebih," jelas Teddy.
Akibat perbuatannya, Salsabila dijerat Pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Perlu disampaikan, kami dari Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, nasabah yang menyimpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum pegawai bank. Pastikan produk itu diluncurkan oleh pihak bank," pungkas Teddy.
(mdk/cob)