Kadernya ditangkap KPK lagi, PDIP buru-buru mendepak BM
DPP PDIP mengancam memberi sanksi lebih keras bila ada kadernya terlibat korupsi lagi.
Salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Karyanto, kemarin ditangkap oleh tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat bertransaksi suap di rumahnya di Kabupaten Musi Banyuasin, tak lama selepas berbuka puasa. Menyikapi hal itu, DPP PDI Perjuangan buru-buru memutuskan memecat Bambang.
"Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bambang Karyanto, telah melanggar AD/ART, melakukan perbuatan yang mencederai citra partai dan mengabaikan instruksi Ibu Ketua Umum. Maka yang bersangkutan terkena sanksi pemecatan seketika," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (21/6).
Menurut Komarudin, DPP PDIP tidak menerima apapun bentuk penyalahgunaan kekuasaan, apalagi sampai melakukan korupsi. Menurut Komarudin, perbuatan dilakukan Bambang dianggap mencoreng partai, apalagi dilakukan di tengah Ramadan.
"Secara administratif, surat pemecatan Bambang ditandatangani hari ini. Meskipun secara substantif yang bersangkutan telah menerima sanksi pemecatan seketika. Dia juga tidak akan mendapatkan pembelaan dari partai, dan tidak bisa lagi menyebut dirinya sebagai anggota PDIP," ujar Komarudin.
Ini adalah kejadian kedua kader partai berlambang banteng moncong putih itu dibekuk dalam operasi tangkap tangan. Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP sekaligus mantan Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Adriansyah, ditangkap usai menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat. Kejadian itu berlangsung di Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar, Sanur, Bali, bertepatan dengan gelaran Kongres IV PDIP.
DPP PDIP meminta dan memerintahkan seluruh kader supaya kejadian itu tidak berulang. Komarudin mengancam bakal memberi sanksi lebih keras bila para kader mengabaikan instruksi ini. Dia juga mengatakan, DPP PDIP telah berulang kali menegaskan posisi politik di pemerintahan melekat tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas kepartaian, termasuk memelopori pemberantasan korupsi.
"Menjadi partai yang berada di dalam pemerintahan selalu mendapat sorotan tajam, bagaikan tinggal di rumah kaca. Karena itulah, PDIP akan terus meningkatkan disiplin partai dan menyusun agenda kerja, sehingga ketika menjalankan roda pemerintahan dan PDIP ketika berada di tengah rakyat, akan menampilkan karakternya sebagai partai pelopor yang terdepan di dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," ucap Komarudin.
Sejak Jumat (19/6) hingga Sabtu (20/6) dini hari, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap dua anggota DPRD dan Kepala Dinas Pemkab Musi Banyuasin. Menurut KPK, empat tersangka dibekuk saat bertransaksi suap di rumah salah satu tersangka, BK, di Palembang, Jumat (19/6) malam. BK diketahui merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Karyanto. Dia menjabat Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin. Politikus dan pejabat lainnya ikut diciduk adalah AM, SF, dan F.
AM merupakan Adam Munandar, anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari fraksi Partai Gerindra. Sementara SF adalah Syamsudin Fei. Dia menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Musi Banyuasin. F adalah Faisyar, sejawat Fei. Dia duduk sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemkab Musi Banyuasin. Dari lokasi penangkapan, tim penyidik menyita sebuah tas besar berwarna merah berisi duit berjumlah Rp 2,56 miliar, dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Diduga fulus itu buat memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
AM dan BK dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Kabarnya, duit disita itu bukan pemberian pertama kali. Kabarnya pada Januari lalu, juga terjadi penyerahan uang sogok sekitar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan sudah dibagi-bagi ke beberapa anggota dewan.