Kades & Perangkat Desa di Lumajang jadi Tersangka Pungli Akta Tanah, Begini Modusnya
Modusnya, mereka melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah. Besarannya bervariasi mulai dari Rp2-11 juta.
Seorang Kades dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap atas kasus pungutan liar. Kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan berinisial IF ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran melakukan pungli untuk mengurus akta tanah.
Modusnya, mereka melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah. Besarannya bervariasi mulai dari Rp2-11 juta.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah untuk mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi.
Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC.
“Kami sudah amankan barang bukti uang yang diduga hasil pungli dan sejumlah kwitansi,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin (29/5/2023).
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL. Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.
“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.
Atas kecurangan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(mdk/ray)