Kades di Sumsel Selewengkan BLT Dana Desa untuk 156 KK Sebesar Rp187 Juta
Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta.
Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, dana tersebut seyogianya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 600 ribu per bulan.
-
Apa yang terjadi pada warga Musi Rawas? Banjir memaksa warga Musi Rawas beraktivitas di atap rumah
-
Kapan Danau Maninjau terbentuk? Asal usul Danau Maninjau ini bisa terbentuk adalah akibat dari erupsi vulkanik dari Gunung Sitinjau yang terjadi pada 52.000 tahun silam. Erupsi tersebut membentuk sebuah kaldera yang dari waktu ke waktu berubah menjadi sebuah danau.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Di mana Danau Si Losung berada? Sementara itu, Tao atau Danau Si Losung yang berada di Desa Siponjot atau sekitar 10 km dari Kota Doloksanggul ini memiliki luas 10 hektare dengan bentuk yang mirip seperti lesung.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
"Tersangka menyelewengkan BLT DD tahun 2020 dengan kerugian negara Rp187,2 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Ada laporan warga dan langsung diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan korupsi," kata dia.
Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Musi Rawas.
"Tersangka sudah ditahan akhir tahun lalu dan hari ini berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.
Baca juga:
Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari
Sempat Bikin Kaget Warga, Kades di Sidoarjo Dijemput Paksa Polda Jatim karena Ini
Bendahara Desa di Serang Pakai Dana Operasional dan Bantuan untuk Main Saham
Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19
Polisi Bengkulu Tangkap Pria Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta
Rekannya Diperiksa Korupsi Dana Desa, Kades di Kapuas Hulu Resah dan Ingin Mundur