Kadis ESDM Pemrov Riau Ditahan atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif
Alimnus IPDN itu diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Alimnus IPDN itu diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.
"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman kepada merdeka.com Selasa (12/10).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejunlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ucap Hadiman.
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegas jaksa terbaik nomor 3 se Indonesia ini.
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 jutaan itu terjadi pada 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
"Kegiatan fiktif Rp500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," pungkas Hadiman.
Baca juga:
Geledah Kantor Sekda, KPK Temukan Bukti Baru Korupsi Bupati Banjarnegara
Kejagung akan Periksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PT. Asabri
Nasib Eks Pegawai KPK Disingkirkan Lewat TWK, Kini Bertahan Hidup Jual Nasi Goreng
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Korupsi DAK Lampung Tengah