Kadis Kesehatan Kampar Minta Uang Rp100 Juta ke Sejumlah Kepala Puskesmas
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at terjading operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi dalam kasus dugaan gratifikasi. Uang Rp100 juta diamankan dari Zulhendra, uang itu dia minta dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Das'at terjading operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi dalam kasus dugaan gratifikasi. Uang Rp100 juta diamankan dari Zulhendra, uang itu dia minta dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar.
Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tukang kutip. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Kadiskes Kampar inisial Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang R diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada merdeka.com, Sabtu (13/5).
Nandang menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," terang Nandang.
Penangkapan Zulhendra dan R berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas, Jumat siang.
"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," ucap Nandang.
Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z.
"Lalu R menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara Z. Kemudian tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," beber Nandang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh Z. Dia kemudian memerintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
Z dan R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.
(mdk/cob)