Kadis PUPR dan Mantan Pejabat di Simeulue Jadi Tersangka Korupsi Aspal Jalan
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan Kepala Dinas PUPR inisial IH dan mantan Kepala Dinas Kominfo IS di Kabupaten Simeulue, sebagai tersangka korupsi pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan Kepala Dinas PUPR inisial IH dan mantan Kepala Dinas Kominfo IS di Kabupaten Simeulue, sebagai tersangka korupsi pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, mengatakan selain mereka berdua, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Masing-masing YA Direktur CV ABL (inisial perusahaan), AS selaku kuasa direksi PT IMJ (inisial perusahaan), dan MI yang merupakan PPTK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," kata Sony, Kamis (25/11).
Sony menjelaskan, proyek yang dikorupsi lima tersangka itu berupa pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Simeulue pada 2019 lalu.
"Saat itu Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000," jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan sekitar Rp9 miliar terhadap pekerjaan itu. Mengantongi hasil audit BPKP dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Sony menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Berkas Alex Noerdin Belum Lengkap
Komisi Kejaksaan Nilai Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana
Aset Koruptor Jiwasraya Dilelang, 11 Kendaraan Mewah Terjual Rp6,1 Miliar
Bamsoet: Silakan Hukum Berjalan, Tapi Formula E Tetap Harus Berlangsung
Panitia Formula E Bakal Audiensi dengan KPK
Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pendampingan dan Pengawasan di Papua