Kadiv Propam: Januari-Oktober 2021, 86 Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Asusila
Sedangkan jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan, selama periode Januari sampai Oktober 2021 terdapat 86 anggota Polri yang terlibat pelanggaran pidana asusila/zinah/cabul.
Sementara jenis pelanggaran pidana paling banyak berupa penyalahgunaan narkoba, yakni sebanyak 327 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada tujuh kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Sedangkan jenis pelanggaran disiplin berupa menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus.
Selain itu, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan ada 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas ada 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas ada 128 kasus; pungutan liar (pungli) ada 38 kasus dan pelanggaran lain ada 179 kasus.
Selanjutnya, jenis pelanggaran KEPP berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus.
Kendati begitu, Sambo menerangkan bahwa terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di tahun 2021 jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat terdapat 1.694 kasus pelanggaran disiplin anggota Polri selama periode Januari hingga Oktober 2021.
“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Sambo menjelaskan ada beberapa faktor kenapa terjadi pelanggaran oleh anggota Polri semenjak Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpilih sebagai Kapolri. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penelitian dengan menggandeng sejumlah ahli.
“Kami gandeng akademisi, Kompolnas dan beberapa ahli sehingga nanti mitigasi dan pencegahan ini tepat. Kita lakukan penelitian dengan metode kualitatif dan kuantitatif melibatkan akademisi,” jelas Sambo.
Dua Faktor
Dari penelitian tersebut, Sambo mengatakan ada dua faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota, yakni faktor individu anggota sendiri dan faktor dari organisasi.
Faktor individu, kata dia, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran anggota adalah ideologi dari anggota. Ideologi ini terkait tentang kecintaan anggota kepada institusi, dan mungkin ini terkait dengan rekrutmen.
“Kedua, masalah spiritual dari anggota. Ketiga, komunitas anggota itu. Ini juga sangat berpengaruh signifikan terhadap terjadinya pelanggaran anggota,” ujarnya.
Dari sisi organisasi, Sambo menyebut ada budaya kerja. Menurutnya, ini juga menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran anggota. Lalu, mungkin belum maksimalnya sosialisasi terhadap aturan-aturan internal, fasilitas dan infrastruktur terkait anggaran.
“Keempat, masalah organisasi ini adalah indikator kinerja yang harus kita tetapkan sehingga reward dan punishment ini bisa maksimal,” jelas mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.
Baca juga:
Personel Polres Pulau Morotai Perkosa Remaja 18 Tahun
Istri Tahanan Diduga Dicabuli Anggota Polsek Kutalimbaru Saat Sedang Hamil
Diduga Cabuli Istri Tersangka Narkoba, Begini Nasib Sejumlah Polisi di Sumut
Dua Anggotanya Diduga Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
Diduga Cabuli Istri Tahanan, 2 Polisi di Deli Serdang Diperiksa Propam Polda Sumut
VIDEO: Polisi Perkosa Anak Tersangka Bakal Dipecat Secara Tidak Hormat