KAI Kumpulkan Data untuk Tuntut Pengemudi Minibus yang Tabrak Gerbong KRL
Bila dihitung dalam nilai rupiah, Joni menyebut ganti rugi bisa mencapai puluhan juta. " Ya bisa sampai segitu (puluhan juta)," katanya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini tengah mengumpulkan sejumlah data dan bukti untuk memproses hukum pengemudi mobil yang menabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Citayam- Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/4) lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rencana KAI yang akan memproses kecelakaan tersebut ke meja hijau.
"Saat ini sedang mengumpulkan data terkait kerusakan pada gerbong kereta," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/4).
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Apa yang dilakukan PT KAI untuk aksesibilitas penumpang di Stasiun Manggarai? “Kami juga tengah mempersiapkan akses lift menuju peron I untuk menunjang aksesibilitas penumpang sebagai kompensasi atas ditutupnya perlintasan penumpang sisi selatan ini,” sambung Risal.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Balai Yasa Madiun diserahterimakan ke PT Industri Kereta Api? Pada tahun 1981, Balai Yasa Madiun diserah terima dari Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT Industri Kereta Api (Persero).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Joni mengaku saat ini dia belum bisa memastikan seberapa parah kerusakan yang diakibatkan. Proses hukum yang disiapkan ini akan menentukan jenis tuntutan yang diajukan kepada pihak berwajib.
"Kita ambil langkah hukum tegas, bisa minta ganti rugi atau tuntutan pidana," kata dia.
Bila dihitung dalam nilai rupiah, Joni menyebut ganti rugi bisa mencapai puluhan juta. " Ya bisa sampai segitu (puluhan juta)," katanya.
Sementara itu, terkait lintasan sebidang tersebut saat ini sudah ditutup secara permanen. Sebab lokasi kejadian bukanlah perlintasan resmi atau liar.
Joni juga menyayangkan pengemudi mobil tersebut yang tidak sabar dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Dia meyakini tuntutan yang dilayangkan PT KAI akan dikabulkan karena dalam UU No 23 tahun 2008, menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
"Di UU No 23 tahun 2008 pasal 24 menyatakan kalau menghadapi perlintasan sebidang pengguna jalan raya wajib berhenti dan mendahulukan kereta api. Apalagi itu perlintasan liar yang tidak ada lampu standar," katanya.
Baca juga:
Kecelakaan KRL di Perlintasan Sebidang Depok-Citayam, Siapa Bertanggung Jawab?
Data Lintasan Kereta Api Daop 1: Total 455 Lintasan, 196 Liar dan 77 Tak Dijaga
Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar
Buntut Kecelakaan KRL dan Mobil di Citayam, PT KAI akan Tutup 67 Perlintasan Sebidang
Kecelakaan KRL di Lintasan Depok-Citayam, KAI Bakal Laporkan & Tuntut Pengemudi Mobil
Cerita Sopir Selamat Usai Mobil Ringsek Ditabrak KRL di Lintasan Depok-Citayam