Kajari Madiun Dicopot, Tes Urine dan Sampel Rambut Positif Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin ketahuan positif narkoba setelah tes urine dan pengambilan sample rambut secara mendadak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya lantaran ketahuan positif narkoba. Ia ketahuan setelah mendapatkan tes urine dan pengambilan sample rambut secara mendadak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pencopotan terhadap posisi Kajari Madiun ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menjelaskan, pada Kamis 12 Mei lalu, pihaknya mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI. Momen itu, lalu dimanfaatkannya untuk mengumpulkan 39 Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada Raden Ario Soerjo saat menuju Madiun? Saat hendak menuju Madiun, tanda-tanda buruk sudah mulai terlihat. Soerjo pun tidak percaya akan hal itu meskipun ban mobilnya pecah dan kehabisan bahan bakar saat perjalanan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
Usai acara dengan Komisi III DPR RI, diam-diam, Mia mengutus bawahannya yang dapat dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelaksanaan tes urine narkotika.
"Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam, saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/6).
Ia menambahkan, selesai acara, para Kajari diperintahkannya untuk tetap berada di tempat. Saat itu lah, tes urin dan pengambilan sampel rambut dilakukan tanpa ada kebocoran informasi. Ia pun memastikan tidak ada anggotanya yang tahu akan rencananya tersebut.
"Saya perintahkan (Kajari) untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut. Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.
Ia menambahkan, ketika hasil tes urine dan pengecekan sample rambut sudah didapat, muncullah hasil tes dari 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
"Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama yang bersangkutan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," tegasnya.
Atas temuan itu, pihaknya pun melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, per 8 Juni kemarin, jabatan sebagai Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
"Untuk posisinya saat ini pak (Andi) mantan kajari Madiun menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badiklat Kejaksaan RI," tandasnya.
(mdk/ded)