Kajati: Hasil pemeriksaan Dahlan Iskan sudah mengerucut
Kajati: Hasil pemeriksaan Dahlan Iskan sudah mengerucut. Kasus dugaan korupsi pada pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan, terus didalami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasus dugaan korupsi pada pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan, terus didalami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Terutama dari keterangan Dahlan Iskan yang diperiksa sebagai saksi, dari hari Senin hingga Rabu (19/10) kemarin. Penyidik, yang menangani sudah ada beberapa poin mengenai aset milik Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebab, dari keterangan Dahlan yang diperiksa penyidik kapasitas sebagai Direktur Utama PT PWU saat terjadi pelepasan sudah menemukan titik terang.
"Hasil pemeriksaan sudah mengerucut. Seperti mengenai tatanan pelaksanaan penjualan aset yang dilakukan oleh DI," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Kamis (20/10).
Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, kata Maruli, masih sebagai saksi terkait pelepasan aset yang ada di Kediri, Jawa Timur. Sebab, kebetulan saat itu Dahlan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Jadi, pemeriksaan itupun masih didalami dan difokuskan.
"3,2 hektar luasnya. Itu masih di Kediri, belum yang di Tulungagung," tandas Maruli.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sudah menetapkan seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.