Kajati Sultra Dilaporkan ke Jamwas Kejagung Soal Sprindik Penetapan Tersangka Korupsi
Kuasa Hukum La Ode, Zakir Rasidin menyampaikan, penetapan tersangka kliennya sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Kendari Melalui Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Kdi Tertanggal 27 Juli 2021. Namun, usai hasil sidang tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi malah kembali menetapkan La Ode tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda untuk yang kedua kalinya.
Kuasa Hukum La Ode, Zakir Rasidin menyampaikan, penetapan tersangka kliennya sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Kendari Melalui Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2021/PN.Kdi Tertanggal 27 Juli 2021. Namun, usai hasil sidang tersebut penyidik Kejaksaan Tinggi malah kembali menetapkan La Ode sebagai tersangka.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Anehnya, sprindik atau surat perintah penyidikan yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah sprindik yang lama, yaitu saat klien kami ditetapkan pertama kali sebagai tersangka," kata Zakir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/9).
Zakir menyebut, penetapan La Ode sebagai tersangka diawali Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Oleh Kementerian Kehutanan Pada tanggal 9 Oktober 2009, seluas 5.265,70 hektare kepada PT Toshida Indonesia untuk kegiatan eksploitasi nikel di Tanggetada, Kolaka, Sulawei Tenggara, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.708/Menhut-II/2009 yang berlaku sampai dengan tanggal 10 Oktober 2027.
Kemudian pada 2019, Kementrian KLHK meminta kepada PT Toshida Indonesia agar melunasi Tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika tidak, maka izinnya akan dicabut.
"Pada 15 Maret 2021 klien kami mendapatkan panggilan tentang permintaan keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pinjam pakai kawasan hutan. Atas panggilan tersebut, klien kami menghadiri panggilan dimaksud," jelas Zakir.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2021, La Ode diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai tersangka perkara tersebut. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu pun diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari.
"Yang mana putusan praperadilan dimaksud mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penyidikan perkara terhadap klien kami dinyatakan tidak sah, dan memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan," kata Zakir.
Putusan tersebut nyatanya disambut oleh Kejati Sulawesi Tenggara dengan menetapkan kembali La Ode sebagau tersangka. Namun tetap menggunakan sprindik yang sama persis dengan penetapan tersangka pertama kali, yakni Sprindik Nomor: Print-03/P/3/Fd.1/05/2021.
"Karena itulah kami menilai bahwa ada upaya kriminalisasi. Sebab jelas dan nyata dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Kendari, memerintahkan kepada penyidik yang memeriksa perkara tersebut, agar menghentikan penyidikan perkara," ujar Zakir.
Atas dasar itu, Zakir melanjutkan, penetapan tersangka itu bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yakni Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Laporan atas perkara tersebut pun kini telah diterima Jamwas Kejagung dengan dibubuhi stempel resmi.
"Untuk kiranya segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan memeriksa para penyidik yang memeriksa perkara tersebut, tentang basis data dan fakta serta alat bukti apa yang digunakan, sampai harus menetapkan klien kami sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya," Zakir menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penimbunan dan Pembuatan Turap di RS Kusta Bayu
Potong Bantuan untuk UMKM, 4 Perangkat Desa di Bengkulu Diciduk
4 Perangkat Desa di Bengkulu Tengah Catut Dana BLT UMKM, Potong Rp300-350 Ribu
Kasus Korupsi Dana Makan Minum, Mantan Bendahara DPRD Tual Dieksekusi ke Lapas
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua DPR RI
Ekspresi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Saat Ditahan Terkait Suap Penyidik KPK