Kakek berusia 60 & 80 tahun cabuli bocah 10 tahun di kandang kambing
Selain tersangka Nurhadi korban juga dicabuli teman pelaku yang kebetulan melihat aksinya.
Tua tua keladi makin tua makin jadi, mungkin peribahasa itu pas untuk Nurhadi (60) warga Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Usianya yang sudah lanjut malah nekat mencabuli bocah berusia 10 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri.
Korban yang berinisial OW dicabuli saat berjalan kaki menuju rumah temannya. Korban yang melintas di depan rumah tersangka dipanggil dan diminta untuk menemani.
"Saya panggil anaknya yang sedang jalan kaki, terus saya janjikan akan diberi uang kalau mau menemani," kata tersangka saat diperiksa di Mapolres Kendal, Selasa (3/11).
Korban menurut saja bujukan pelaku dan diajak menuju kandang kambing belakang rumah pelaku. Di tempat itulah, pelaku langsung membuka baju dan digunakan sebagai alas berbaring.
Awalnya korban menolak tapi karena diancam tidak akan diberi uang korban pun menuruti keinginan pelaku.
"Saya minta anaknya tiduran di sebelah saya terus disuruh pegang kemaluan saya," ujar pelaku.
Saat korban memegangi kemaluan tersangka, Nurhadi kemudian membuka celana dalam korban. Nafsu pelaku memuncak dan meniduri pelaku yang tidak berdaya.
"Saya ancam jangan cerita ke siapa-siapa dan saya kasih uang Rp 2000," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernandi Andriansyah Selasa (3/11) di Mapolres Kendal mengatakan, selain tersangka Nurhadi korban juga dicabuli teman pelaku yang kebetulan melihat aksinya. Tersangka yang berusia 80 tahun juga ikut mencabuli.
"Identitas pelaku yang berusia 80 tahun kita rahasiakan dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berusia lanjut," ujar Fiernando.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.