Kakek Dua Cucu di Garut Curi 4 Motor, Hasilnya untuk Berfoya-foya dan Main Perempuan
Seorang lelaki yang sudah memiliki dua cucu di Garut berinisial MS (55) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua. Kakek ini mencuri agar bisa berfoya-foya dan main perempuan.
Seorang lelaki yang sudah memiliki dua cucu di Garut berinisial MS (55) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua. Kakek ini mencuri agar bisa berfoya-foya dan main perempuan.
Kapolsek Garut Kota Kompol Deden Mulyana mengatakan, MS ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Garut Kota Bersama Tim Sancang Polres Garut, Selasa (28/9) malam.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Penangkapan kami lakukan setelah kami menerima informasi bahwa salah satu motor curian dijual di media sosial. Kami Bersama Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penyelidikan," kata Deden, Kamis (30/9).
Dalam penyelidikan itu, Deden menyebut bahwa pihaknya berhasil menangkap MS di wilayah Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.
"Dalam penangkapan, MS berupaya melawan dan melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Kami langsung membawa pelaku ke Polsek Garut Kota untuk memeriksa dan melakukan pengembangan. Ternyata pelaku sudah empat kali melakukan aksi tersebut," sebutnya.
Dari empat aksi pencurian tersebut, tiga sepeda motor dicuri karena pemiliknya lupa mencabut kunci. Satu unit lagi dicuri menggunakan kunci letter T. Salah satu sepeda motor yang dicuri MS merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Garut.
"Dari pengakuan MS, ia mencuri pada 9 Agustus di parkiran Masjid Agung Garut, 27 Agustus di depan kantor PKK Pendopo Garut, 7 September di area Babancong Pendopo Garut, dan 25 September di parkiran Masjid Agung Garut. Jadi seluruhnya dilakukan di wilayah Kecamatan Garut Kota," ungkapnya.
Deden menjelaskan, MS merupakan warga kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dia sudah memiliki dua cucu. "Pengakuan MS, dia menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya dengan perempuan," katanya.
Dari tangan pelaku, diakui Deden, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, mulai kunci letter T hingga dua unit kendaraan bermotor roda dua hasil curian. MS oleh polisi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara," tutup Deden.
Baca juga:
Areal Minimarket di Pondok Aren Berulang Kali Jadi Lokasi Pencurian
Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Takuti Korban dengan Korek Api Gas Berbentuk Pistol
Jual Motor Curian di Facebook, Buruh Tani di Garut Masuk Bui
Kawanan Maling Mobil di Tasik Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus saat Jual Hasil Curian
Acungkan Parang Usai Curi Motor Tetangga, Petani Tewas Dihajar Warga Sekampung
Maling Sepeda Motor di Bali Jual Barang Curian Lewat Perantara Narapidana