Kakorlantas Minta Warga Tak Pakai yang Aneh-Aneh di Kendaraan, Termasuk Pelat Palsu
Sebab, lanjut dia, pelat nomor merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi suatu kendaraan bermotor. Sebab pelat kendaraan akan menjadi dasar bagi aparat untuk menyelidiki, apabila terjadi masalah hukum.
Polri mengimbau masyarakat tidak memakai pelat nomor palsu pada kendaraannya. Hal ini buntut adanya fakta penggunaan pelat nomor palsu kendaraan Audi penabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni.
Diketahui bahwa Selvi ditabrak oleh mobil Audi yang ingin masuk dalam iring-iringan polisi. Belakangan terungkap jika kendaraan yang dikemudikan Tersangka Sugeng Sugeng Guruh (41) memakai pelat palsu B 1482 QH yang seharusnya adalah B 999 LS.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Makanya itu masyarakat tidak usah pakai yang aneh-aneh, siapapun mereka," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Rabu (1/2).
Sebab, lanjut dia, pelat nomor merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi suatu kendaraan bermotor. Sebab pelat kendaraan akan menjadi dasar bagi aparat untuk menyelidiki, apabila terjadi masalah hukum.
"Pelat nomor itu untuk identifikasi, untuk kepastian hukum untuk legalitas yang ada di jalan," jelasnya.
"Hal yang paling ringan saja, menghindari ganjil genap, mereka pakai pelat nomor palsu, padahal konsekuensinya sangat besar. Kalau nanti tercatat ada tindak pidana seperti ini ya kasihan mereka yang menggunakan pelat nomor atau duplikasi yang ada," tambah dia.
Sebelumnya, Sosok misterius pemilik mobil Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19) hingga meninggal dunia masih belum terungkap.
Hingga saat ini pengendara mobil daripada Audi dengan plat nomor B 999 LS adalah Sugeng Guruh (41) yang pada saat itu tengah menyopiri majikannya Nur (23).
Sugeng diperintah oleh Nur untuk masuk iring-iringan polisi hingga akhirnya menabrak Selvi diketahui berasal dari Kompol D yang diduga selingkuhannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan enggan berkomentar perihal pemilik daripada mobil sedan hitam itu. Ia hanya menegaskan bahwa pemilik kendaraan itu bukan Kompol D maupun Nur.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja mas, kan bisa langsung dikonfirmasi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
Ketika ditanya pemilik asli mobil sedan hitam bermerek Audi, Doni tidak mau berpanjang lebar. Dia hanya menyebut nomor pelat tersebut telah teregister di wilayah Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Doni.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya hanya menangani kasus etik yang dilakukan oleh Kompol D. Sedangkan kasus kecelakaan itu di luar wilayah hukumnya.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," terangnya.
(mdk/eko)