Kakorlantas: Pajak kendaraan bermotor tidak naik
Kakorlantas: Pajak kendaraan bermotor tidak naik. Royke menegaskan, jika kenaikan tersebut hanya dikenakan pada biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB, bukan pada pajak kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menganggap wajar masyarakat panik menghadapi aturan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Mengingat, waktu sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terlalu minim.
Royke menegaskan, jika kenaikan tersebut hanya dikenakan pada biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB, bukan pada pajak kendaraan bermotor.
"Kan ada 5 item, hanya yang kecil-kecil saja. Yang besar seperti pajak kendaraan bermotor tidak naik," kata Royke di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (6/1).
Selain itu, dia menuturkan, biaya tambahan dari tarif administrasi baru itu pun nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Semisal, pembuatan SIM online dan perpanjang STNK online.
"Jadi dengan kenaikan biaya ini, polri meningkatkan kualitas pelayanan. Sekarang juga udah baik, contoh ada SIM keliling nah nanti ada SIM online ada perpanjang STNK online," ujarnya.
"Masyarakat enggak perlu keluarkan biaya yang banyak buat ngurus SIM dan STNK, kaya warga Papua enggak perlu jauh-jauh ke Papua buat ngurus SIM saja, biayanya saja sudah berapa," timpal dia.
Mantan Kapolda Papua Barat ini juga mengungkapkan, bila uang dari biaya administrasi itu pun tidak serta merta masuk ke kantong polisi melainkan ke kas negara.
"Itu pengawasannya ketat, bukan untuk orang per orang, kami institusi mengelola kemudian share lagi untuk pelayanan kepada masyarakat yang rasakan dampaknya," pungkas Royke.
Baca juga:
Tito klaim kenaikan tarif STNK & BPKB sudah dibahas 2 tahun lalu
Warga akui pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih cepat
Warga akui pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih cepat
Warga keluhkan mahalnya kenaikan tarif pengurusan STNK
Bantah Kapolri, Banggar tegaskan tak setujui kenaikan STNK dan BPKB
Tarif STNK naik, PNBP Polri ditargetkan capai Rp 7,4 triliun
Negara hanya dapat 8 persen dari kenaikan tarif STNK dan BPKB
Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik
Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Bagaimana cara menghitung biaya BBNKB untuk mobil? Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 1. BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,-2. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.0004. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,-5. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,-6. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,-7. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,- 8. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,- Bila ditotal secara keseluruhan, semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- atau biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.