Kakorlantas Soal Sanksi Perjalanan Selama PPKM Darurat: Utamakan Putar Balik
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, petugas di pos penyekatan akan mengutamakan sanksi putar balik bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, petugas di pos penyekatan akan mengutamakan sanksi putar balik bagi para pengguna jalan yang melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
"Tindakan-tindakan kita di lapangan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, juga tegas, humanis. diutamakan sanksi balik arah di lapangan," kata Istiono dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Selama pelaksanaan penyekatan dan pembatasan mobilitas di 407 titik yang tersebar di Jawa dan Bali, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Pengecekan tersebut untuk menyaring mobilitas yang diperbolehkan selama penerapan PPKM Darurat, yaitu sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, cakupan sektor kritikal yakni, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya. Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan hanya sektor esensial dan kritikal ya, dan sektor transportasi yang kita rekomendasikan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, petugas juga akan memberikan edukasi kepada para pengguna jalan apabila mereka memasuki wilayah PPKM Darurat yang sebagaimana telah ditetapkan.
"Selanjutnya kita lakukan tindakan secara terukur, tegas dan humanis kepada masyarakat yang melanggar PPKM darurat dengan tahapan pemberian imbauan, teguran simpatik, dan tindakan tegas," imbuhnya.
Namun demikian agar tetap menjaga kelancaran lalu lintas, Istiono mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah pengecualian ketika terjadi kendala maupun kemacetan, sebagaimana kewenangan hak diskresi.
"Selanjutnya juga melakukan diskresi dan pengaturan lalu lintas apabila terjadi kepadatan atau situasi yang memerlukan tindakan-tindakan di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sebanyak 407 titik penyekatan mobilitas masyarakat yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Bali.
"Kami telah membuat, membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021 di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali," kata Istiono.
Pertama, di wilayah DKI Jakarta terdapat sebanyak 60 titik penyekatan. Rinciannya, 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas dan 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas.
Kemudian untuk wilayah lainnya, terdapat sebanyak 20 titik penyekatan di Banten, 106 titik penyekatan di Jawa Barat, 6 titik penyekatan di DIY Yogyakarta, dan 12 titik penyekatan di Denpasar, Bali. Selanjutnya, ada 106 titik penyekatan di Jawa Timur dan 42 titik penyekatan di Jawa Tengah.
Baca juga:
Anies Bandingkan Wabah Flu Spanyol dengan Pandemi Covid, Gelombang Kedua Tertinggi
Inmendagri PPKM Darurat soal Genjot Tracing Mengacu ke Kasus Covid-19 per Pekan
PPKM Darurat, Anies Perintahkan ASN DKI Datangi RT/RW Cek Situasi & Kendala
PPKM Darurat, Petugas Gabungan Putar Balik Pengendara Depok yang akan Masuk Jakarta
Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia Wajib Punya Surat Vaksinasi