Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar
Pemprov Jateng membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada PT Indo Perkasa Usahatama atas sengketa lahan PRPP.
Pengadilan Tinggi Semarang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 3 miliar kepada PT Indo Perkasa Usahatama dalam kasus sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti mengatakan salinan putusan banding perkara tersebut telah diteruskan ke PN setempat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Gewa lahir? Mutia mengungkapkan bahwa anaknya yang lahir pada 28 Februari 2020 sudah semakin besar dan dapat memilih pakaian yang ingin dikenakannya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Perintah membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan banding Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama sebagai penggugat, untuk sebagian.
Seperti diberitakan Antara, dalam amarnya, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT PRPP sebagai tergugat III untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.
Pengadilan tinggi yang memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan hukum.
Putusan dalam sidang dengan Hakim Ketua Daming Sanusi pada 22 Maret 2016 itu juga menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.130/HPL/da/86, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lahan seluas 1,5 juta meter persegi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Pengadilan tinggi juga menghukum tergugat I dan III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada penggugat tanah seluas 34 hektare, yang merupakan bagian dari tanah seluas 45 Hektare yang masih dikuasai tergugat III.
Selain itu, penggugat juga dinilai telah beritikad baik melaksanakan perjanjian dengan dananya sendiri telah membebaskan lahan yang mengatasnamakan tergugat I seluas 1,2 juta meter persegi, serta pengurukan tanah atas objek yang masih berupa laut seluas 293 meter persegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Dwiarso.
Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.
Akibat perbuatan melawan hukum itu, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.
Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Baca juga:
Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar
Ganjar sebut Greenpeace di balik penolakan warga soal PLTU Batang
Soal dugaan izin pabrik semen palsu, Ganjar persilakan LBH melapor
Ganjar Pranowo minta pembebasan lahan di daerah dipermudah
Jokowi kaget Ganjar bikin kredit bunga terendah se-Indonesia
Gubernur Ganjar ajak DPRD Jateng belajar antikorupsi di KPK