Kalah gugatan reklamasi CPI, Walhi bersiap banding ke PT TUN
Mereka menyatakan akan mengawal proses banding di PT TUN.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan diajukan Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan terkait proyek reklamasi Center Point Indonesia, Kamis (28/7). Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menyatakan sedang bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN.
"Kita sudah konsultasi dengan penasehat hukum, akan ajukan banding dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tadi," kata Nur Hidayati.
Nur Hidayati menilai, hakim tidak memberikan putusan secara keseluruhan, karena ada perbedaan pendapat hukum dari majelis.
Menurutnya, upaya banding ke PT TUN nanti akan dilakukan. Menurut dia hal itu akan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan tradisional berada di wilayah pesisir.
Nur Hidayati menilai, pertimbangan majelis hakim, khususnya ketua, terlihat tidak memiliki perspektif lingkungan hidup. Sebab, lanjut dia, tujuan Walhi adalah menggugat perizinan reklamasi sebagai wujud prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Jadi bukan ingin melihat apakah ada dampak lingkungan hidup langsung, tetapi justru ingin mencegah dampak lingkungan hidup yang lebih besar yang bukan hanya untuk generasi sekarang ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang," ujar Nur Hidayati.