Tangis Megawati Pecah Usai TAP MPR Tuding Bung Karno Pengkhianat Dicabut: Terima Kasih Presiden Prabowo
Megawati mengatakan, tuduhan bahwa Soekarno mengkhianati negara dan mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) tak terbukti.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnopitri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat MPR perihal TAP Soekarno.
Mulanya, Megawati mengaku sangat istimewa atas keputusan tidak berlakunya TAP MPRS nomor 33 Tahun 1967. Sehingga, tuduhan bahwa Soekarno mengkhianati negara dan mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) tak terbukti.
"Sungguh istimewa, setelah berjuang dengan penuh kesadaran revolusioner, 57 tahun, sejak 1967 sampai 2024, akhirnya atas kehendak, keputusan luar biasa, surat penegasan. Tidak berlaku TAP MPRS 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari presiden pertama, Bung Karno. Tuduhan Bung Karno pernah berkhianat, tidak terbukti, dan batal demi hukum," kata Megawati, dalam pidato politik di acara HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1).
Ucapkan Terima Kasih ke MPR dan Prabowo
Megawati menegaskan, tuduhan kepada Soekarno memang tidak pernah ada. Sehingga, dia pun mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan MPR RI.
"Karena tidak pernah ada proses hukum apa pun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut, hingga wafat 21 Juni 1970. Lama ya, untung keluargaku sabar, jangan begini lagi, tapi kalau memang salah, ya harus salah. Ini politisasi," tegas dia.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga besar PDIP mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR 2019-2024. Kita ketahui MPR itu adalah singkatan dari Majelis Permusyawarat Rakyat jadi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, karena itu, ucapan terima kasih setulus-tulusnya kepada rakyat Indoensia atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, Megawati juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menindaklanjuti surat MPR RI terkait TAP Soekarno.
"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presdien Prabowo Subianto yang telah merepons surat pimpinan MPR RI terkait tidak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai presiden RI pertama," imbuh Megawati.
TAP MPR Tuduhan ke Bung Karno Dicabut
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, adanya ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS, maka MPR menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi.
Bamsoet menyebut, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 masih menyisakan persoalan yakni tuduhan Presiden Soekarno mendukung pemerintahkan dan pengkianat G30S PKI pada Tahun 1965 atau penghianat bangsa. Oleh karena itu, dia menegaskan tuduhan itu terbukti tidak benar.
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan atas hukum sesuai dengan Keturunan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam prinsip hukum yang berlaku omnis idem natus pro emosio legibus habitus," kata Bamsoet dalam sambutannya di hadapan keluarga Bung Karno, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).