Kalah praperadilan, Kejati Jatim terbitkan Sprindik baru La Nyalla
Sprindik itu diterbitkan kemarin, Selasa (12/4).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diam-diam sudah menerbitkan dua surat perintah dimulainya penyidikan baru buat La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sprindik itu mengenai penyidikan dan penetapan tersangka.
Dasar dari penerbitan Sprindik baru itu lantaran penetapan sebelumnya dibatalkan dalam gugatan praperadilan.
"Setelah gugatan praperadilan dikabulkan, Sprindik baru itu langsung kita keluarkan, pada sore kemarin (Selasa 12/4)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, Rabu (13/4).
Dua Sprindik itu adalah Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 pada 12 April 2016, tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim, dari biro administrasi perekonomian sekretaris Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digunakan buat pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.
Kemudian Sprindik penetapan La Nyalla sebagai tersangka dengan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016, dengan tanggal sama.
Baca juga:
Kajati Jatim ngotot kasus La Nyalla harus masuk pengadilan Tipikor
Menangkan La Nyalla, hakim dianggap tak objektif
Kejagung ogah ambil alih kasus La Nyalla dari Kejati Jatim
La Nyalla bebas, PSSI tunggu janji pemerintah cabut pembekuan
La Nyalla minta Kejati pulihkan nama baiknya
Jaksa Agung dukung Kejati Jatim keluarkan sprindik baru La Nyalla
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.