Kalapas Sukamiskin Akui Setya Novanto Izin Keluar Lapas
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengakui pria yang akrab disapa Setnov itu mendapatkan izin untuk berobat. Di RSPAD ia harus mendapat tindakan EPS atau Electrophysiology Study yang digunakan untuk mengatasi gangguan irama jantung.
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dikabarkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Senin (29/4). Mantan ketum Golkar itu diketahui tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengakui pria yang akrab disapa Setnov itu mendapatkan izin untuk berobat. Di RSPAD ia harus mendapat tindakan EPS atau Electrophysiology Study yang digunakan untuk mengatasi gangguan irama jantung.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Iya benar. Rencana tindakan EPS dari dokter RSPAD," katanya kepada wartawan, Senin (29/4).
Diagnosanya adalah chronic kidney disease (CKD) atau gagal ginjal kronis, coronary artery disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah arteri koroner pada jantung, diabetes mellitus tipe 2, vertigo, dan radikulopati L4-5 atau penyakit yang berhubungan dengan saraf tulang belakang.
Setnov dikabarkan terlihat sedang makan di restoran padang dekat RSPAD. Tejo akan mengecek terkait pengawalan Novanto di RSPAD tersebut, apakah ada pelanggaran atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ketahuan berada di luar Lapas Sukamiskin, Bandung. Sosoknya terlihat di rumah makan Padang RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kabar Setnov berada di luar lapas memang benar.
"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek.
Menurut dia, mantan Ketua DPR itu berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.
"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.
Pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019.
"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.
Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat.
"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat," jelasnya.
(mdk/rnd)