'Kang Mus' Epy Kusnandar akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Polisi
Kang Mus ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
'Kang Mus' Epy Kusnandar akan Direhabilitasi Dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Polisi
Aktor senior Epy Kusnandar atau yang dikenal dengan nama Kang Mus dan aktor Yogi Gamblez telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
- Respons Asta Cita Prabowo, Polri Resmikan Lembaga Rehabilitasi Narkoba
- Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
- 4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
- Epy Kusnandar Pemeran 'Kang Mus' di Preman Pensiun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Dalam kasus ini, peluang Epy Kusnandar untuk direhabilitasi terbuka lebar. Hal itu karena Kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi akan mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN), guna meminta rekomendasi terhadap Epy Kusnandar.
"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," kata Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Syahduddi mengatakan, penyidik telah memeriksa Epy Kusnandar. Kepada polisi, di mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti ganja atau narkoba lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik memutuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu BNN.
"Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subyektifitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi baik ke BNN kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap dia.
Kasus Epy Kusnandar juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021, terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021
"Jadi proses terhadap saudara EK ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun melalui keadilan restoratif atau restoratif justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," ujar dia.
Epy saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.