Kantongi bukti kuat, polisi akan lawan kubu Margriet di praperadilan
Polisi memiliki tiga alat bukti kuatkan status Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto telah mempersiapkan beberapa alat bukti, yang menguatkan Margriet Christina Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline). Bukti tersebut nantinya akan dibeberkan di persidangan praperadilan.
"Kita sudah siapkan beberapa alat bukti kuat, nanti akan kita beberkan di persidangan. Bukti yang kami punya sudah cukup kuat untuk dasar penetapan MM (Margriet) sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline," kata Hery kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (3/7).
Katanya, kekuatan untuk menjerat Margriet ada tiga bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga bukti yang dimaksud, keterangan saksi, hasil olah lokasi kejadian, dan hasil autopsi terhadap jenazah korban. "Nantilah kita beberkan semuanya di pengadilan," ucapnya.
Sejak awal kasus ini mencuat, Hery melanjutkan, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Angeline.
Hery melanjutkan, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May (25), keterangan dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar dan hasil olah TKP yang dilakukan Inafis Mabes Polri.
Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar, atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan. Terkait ini, pihaknya mempersilakan dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Silakan saja, itu hak mereka. Dan kita sudah mempersiapkan apa yang menjadi dasar kita menetapkan MM sebagai tersangka," tantang Hery.