Kantongi Bukti Pemilik Daycare Pelaku Tunggal Aniaya Anak, Kubu Korban Minta Guru Tak Dijadikan Kambing Hitam
Keyakinan pelaku penganiayaan pelaku tunggal berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan tim kuasa hukum.
Polisi memeriksa guru daycare di Depok, Jawa Barat terkait kasus penganiayaan dilakukan Meita Irianty (MI), pemilik tempat penitipan anak itu kepada salah satu anak.
Kuasa hukum orang tua anak korban penganiayaan berinisial M (2) dan AMW (8), Anindytha Arsa Prameswari meyakini hanya ada satu pelaku yakni Meita dalam kasus penganiayaan tersebut.
- Pemilik dan Pengasuh Daycare Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Ditahan!
- Kisah Memilukan Balita di Pekanbaru Dianiaya Pemilik Daycare Hingga Lebam, Diikat Kain Hingga Dilakban
- Pemilik Daycare di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Balita
- Kronologi Balita Dianiaya di Daycare Depok, Ketahuan Setelah Korban Histeris Melihat Terduga Pelaku
"Oke, sejauh ini yang kami lihat pelaku hanya satu ya," kata Anindytha, dikutip Jumat (2/ 8).
Anindytha mengatakan, keyakinan hanya Meita pelaku tunggal berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan tim kuasa hukum. Bahkan, dari pelbagai bukti itu telah dilakukan penyesuaian dengan busana yang biasa dipakai Meita.
“Ini juga khawatir ada penggiringan opini bahwa pelaku tidak hanya satu. Tapi bisa dilihat sendiri dari bukti CCTV yang sebelumnya kita lihat juga ya di beberapa media sosial saat belum dinonaktifkan, ada beberapa kesamaan baju di hari yang sama,” kata dia.
Menurut Anindytha, berdasarkan bukti-bukti tersebut pelaku tidak bisa mengelak. "Oleh karena itu, maka seharusnya terduga pelaku tidak dapat mengelak lagi, petunjuk sudah sangat kuat bahkan CCTV ada. Bahkan dari pakaian yang digunakan juga sudah ada dan itu hanya satu pelaku,” tambah Anindytha.
Anindytha berharap tidak ada pihak yang menggiring opini seolah ada pihak lain, khususnya para guru dari daycare tersebut yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak oleh Meita.
“Jangan mengambinghitamkan orang lain dalam kasus ini. Rekan guru yang ada di sana dipastikan berada di pihak korban. Saya sangat menyayangkan pihak yang menggiring opini pelaku kayaknya ada guru-guru lain,” ujar dia.
Meski begitu, Anindytha mendorong agar para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban penganiayaan oleh Meita pemilik daycare di Depok untuk berani bersuara agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
"Kami bisa mengimbau dan mendukung kalau ada orang tua murid yang merasa sesuatu yang berbeda atau tanda-tanda kekerasan itu boleh banget untuk mengadu lewat komisi atau langsung buat laporan,” imbuh dia.
Guru Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Kasus penganiayaan dua balita di salah satu daycare atau tempat penitipan anak di Depok masih terus bergulir. Saat ini, Polisi pun telah mengagendakan pemeriksaan tiga guru dari daycare tersebut.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan ketiga guru itu. Dimana, dalam kasus ini setelah Pemilik Meita Irianty (MI) jadi tersangka, fokus penyidikan masih terus dikembangkan
"Ini akan terus dikembangkan," ucap Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary menyampaikan bahwa proses penyidikan turut melibatkan sejumlah pihak eksternal. Langkah ini dimaksud agar proses penyidikan yang berlangsung berjalan transparan dan menjamin perlindungan korban.
"Penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak,” katanya.
“Terkait trauma healing terkait preemtif strake atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya. Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," tambah Ade Ary.
Adapun dalam kasus ini, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua korban anak inisial MK (2) dan AMW 8 bulan. Penganiayaan dilakukan di waktu berbeda di lokasi daycare tersebut.
Polisi menjerat Meita dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.