Kantongi sabu, petugas polisi ditangkap di Pekanbaru
Selain MM, petugas juga menangkap JA (56) dari lokasi yang sama.
Memberantas kejahatan adalah tugas utama polisi. Namun, apa jadinya jika petugas polisi justru menjadi pelaku kejahatan?
Hal ini terjadi di Pekanbaru, Riau. Seorang anggota Polresta Pekanbaru berinisial MM (30) memiliki narkoba jenis sabu.
Akibatnya, MM ditangkap rekannya sendiri sesama anggota polisi dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau di Jalan Kartika III No 10 Umban Sari, Kecamatan Rumbai, kemarin.
"Laporannya sudah masuk. Penangkapan ini masih dalam pengembangan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, Kamis (4/7).
Selain MM, petugas juga menangkap JA (56) dari lokasi yang sama. Peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan intel polisi soal adanya personel polisi pengguna sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung membekuk keduanya dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba di Jalan Prambanan Pekanbaru. Atas perbuatannya keduanya tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-undang Tentang Narkotika tahun 2009.