Kantor dukcapil Bitung digeledah, tersangka KTP palsu jadi 5 orang
"Dengan pemeriksaan ketiga oknum tersebut, total 5 orang tersangka telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut untuk diproses secara hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tindakan tegas ini sebagai upaya untuk menghentikan modus-modus pembuatan KTP aspal lainnya dalam wilayah hukum Polda Sulut," ujarnya
Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Pitra Ratulangi menyatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung. Hal ini dalam rangka pengembangan kasus KTP 11 nelayan Filipina yang berdomisili di Kota Bitung.
Penggeledahan tersebut masih terkait tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan yang dilakukan 2 orang tersangka masing-masing NS alias Nancy dan DL alias Dennis. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang diduga digunakan untuk mempermulus tindakan pidana dimaksud. Namun barang bukti sebanyak 24 item tersebut telah dititipkan kembali ke Disdukcapil untuk keperluan pelayanan masyarakat membuat KTP resmi.
"Hasil pendalaman barang bukti, maka pada tanggal 28 Oktober 2016 pekan lalu, petugas kami telah memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lagi oknum Pejabat Kecamatan dan kelurahan Aertembaga terkait pembuatan Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili di kecamatan serta kelurahan Aertembaga yang digunakan Disdukcapil sebagai dasar pembuatan sebelas KTP aspal WNA Filipina terdahulu," jelas Ratulangi, Minggu (30/10).
Ketiga orang tersangka baru masing-masing Sekretaris Kecamatan Aertembaga berinisial KA alias Kasim, Sekretaris Lurah Aertembaga berinisial DA alias Djubel, dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga yaitu AS alias Ander.
Peran AS adalah membuat surat keterangan domisili sedangkan DA menandatangani surat keterangan domisili tersebut. Selanjutnya KA sebagai Sekretaris Kecamatan mengesahkan surat ini tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
"Dengan pemeriksaan ketiga oknum tersebut, total 5 orang tersangka telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut untuk diproses secara hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tindakan tegas ini sebagai upaya untuk menghentikan modus-modus pembuatan KTP aspal lainnya dalam wilayah hukum Polda Sulut," jelas Ratulangi.
Ulah tidak terpuji para tersangka, dilanjutkannya, disebabkan adanya mental pungutan liar mereka. Akibatnya menimbulkan efek domino maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina di wilayah perairan Indonesia karena saat diperiksa petugas, nelayan asing ini menyamar menjadi WNI dengan menunjukkan KTP aspal tersebut.