Kantor Polisi di Maluku Diserang Warga, Mobil Brimob Dirusak Pakai Bom Rakitan
Sejumlah warga melakukan aksi pelemparan dan perusakan Kantor Polisi Sektor Latu, Seram Bagian Barat, Maluku. Peristiwa ini terjadi setelah polisi menangkap KP, tersangka penganiayaan dan pembacokan menggunakan parang terhadap seorang warga hingga tewas.
Sejumlah warga melakukan aksi pelemparan dan perusakan Kantor Polisi Sektor Latu, Seram Bagian Barat, Maluku. Peristiwa ini terjadi setelah polisi menangkap KP, tersangka penganiayaan dan pembacokan menggunakan parang terhadap seorang warga hingga tewas.
"KP yang ditahan sejak Rabu, (15/5) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dari mulutnya muncul beberapa nama terduga lainnya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (16/5). Dikutip dari Antara.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Kasus ini ditangani Polres Seram Bagian Barat, namun satu pelaku yang ditahan sudah diamankan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Maluku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas, penangkapan KP selain memancing aksi protes dan berujung perusakan kantor Polsek, warga juga berupaya menghalangi mobil polisi yang mengangkut sejumlah pasukan Brimob dari Polres Maluku Tengah saat memasuki Desa Latu.
"Petugas kami dicegat warga dari arah depan dan belakang mobil, dan mereka diduga menggunakan senjata api serta bom rakitan, sebab pada badan mobil terlihat kerusakan akibat tertembus peluru dan serpihan bom rakitan," jelas Roem Ohoirat.
Sehingga sejumlah aparat Brimob dipimpin AKP Agung Pranajaya hanya bisa bertahan dan mundur sambil melepaskan tembakan perlindungan akibat diserang dari dua arah pada pukul 20.00 WIT.
"Dalam insiden ini dilaporkan ada satu warga yang tewas tertembak dan kami tidak mengelak karena anggota kita di lapangan bersenjata, tetapi ingat kalau masyarakat juga bersenjata dan membawa bom rakitan," jelas Kabid Humas.
Dia juga mengimbau warga Desa Latu yang telah mendapatkan surat panggilan polisi melalui pemerintah desa untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
"Kalau tidak maka polisi akan menggunakan cara represif dan bertindak lebih tegas terhadap mereka yang telah dipanggil, karena diduga mengetahui peristiwa penganiayaan, apalagi tersangka KP juga telah menyebutkan beberapa nama calon tersangka," tegas Kabid Humas.
Kapolda dan segenap jajarannya juga memberikan jaminan kepada warga yang mau memenuhi panggilan polisi dan tidak akan ada kekerasan terhadap mereka.
Baca juga:
Geng Motor Serang Warnet dan Rumah Warga di Medan
Sejumlah Orang Diduga Terkait Penyerangan Restoran McD di Makassar Diamankan Polisi
Orang Gangguan Jiwa Mengamuk di Pos Polisi Sera Suba Bima
Usai Dirusak, Rumah Milik Lansia di Kendari Diperbaiki Anggota Brimob
Massa Diduga Simpatisan PDIP Serang Markas FPI di Sleman, Dua Mobil Rusak
Penusukan Anggota Brimob di Kendari Berujung Perusakan Rumah Warga