Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
- Temuan Bangkai Kapal Bajak Laut dari Abad ke-16 Ungkap Harta Karun dan Keganasan Kehidupan Perompak di Laut
- Super Kuat, Ini Tali Buatan Indonesia yang Biasa Ikat Kapal Laut Besar saat Bersandar
- Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam
- Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed atau barang bekas berisi kain dan sepatu di Perairan Batam.
Penindakan ini terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024 terhadap KM. ARSYI II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, awalnya, pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepresed yang akan memasuki perairan Batam.
Setelah melakukan pengawasan, sore harinya, kapal diduga target memasuki perairan Nipah.
Tim pun segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM. ARSYI II bermuatan karung balepressed berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini seluruh barang bukti termasuk nahkoda (A) telah kami amankan,” ujar Evi.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Penyelundupan baju dan sepatu bekas dinilai sangat mengganggu industri dalam negeri.
Sehingga sesuai dengan instruksi presiden, hal ini harus menjadi perhatian bersama.
“Semoga penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai ini dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi.