Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, 360 Liter Solar Disita
Satu unit kapal pinisi bernama KM Maheswari GT 109, yang selama ini melayani wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Ditpolairud Polda NTT, karena melakukan aktifitas jual beli BBM subsidi jenis solar.
Dua orang berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap saat sedang melakukan aktifitas jual beli solar di perairan Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Peristiwa itu terungkap saat tim Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 melakukan patroli rutin dan melihat aktifitas mencurigakan diatas kapal pinisi KM Maheswari GT 109.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim patroli menemukan proses pengisian BBM subsidi jenis solar pada KM Maheswari GT 109. MD sebagai pemilik kapal mengaku membeli solar dari pelaku RS.
"Diketahui bahwa pemilik kapal 'MD' telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha Niaga dan Pengangkutan, serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari pemerintah," jelas Ditpolairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Sabtu (18/5).
Menurut Irwan Deffi Nasution, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 360 liter solar subsidi, yang ditampung ke dalam 20 jeriken berukuran 20 liter dengan isian 18 Liter. Aktifitas jual beli itu dilakukan juga di TPI Labuan Bajo.
"Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah tiga kali dalam dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Manggarai Barat, untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Selain solar subsidi, barang bukti lain yang diamankan adalah, satu unit kapal pinisi, satu unit sekoci, satu lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDLBO.0524.0001059, satu lembar Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Satu lembar PAS BESAR Nomor: Al.520/6/7/KSOP.LBJ/2023, satu lembar Surat Ukur dalam Negeri No.278/OOm, dan satu lembar Surat Izin Usaha Angkutan Laut Nomor: 500.II/SIUAL.014/VIII/DISHUB-2023.
Irwan Deffi Nasution mengungkapkan, modus para pelaku adalah, sengaja memperjualbelikan serta melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar, untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memiliki perijinan yang sah.
"Para pelaku dijerat Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tutupnya.