Kapal tradisional bawa kayu ilegal ditangkap Polair Riau
Kepada polisi, D mengaku sedang membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.
Kapal tradisional ditangkap Polair Polda Riau lantaran kedapatan membawa tiga ton kayu ilegal berbagai di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal inisial D (40) turut diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
"Nakhoda kapal inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa kayu ilegal dengan kapalnya," ujar Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Herry Wiyanto Selasa (31/7).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Bagaimana cara lori pengangkut kayu di Jembatan Gantung itu bergerak? “Jembatan ini sudah ada sejak zaman Belanda. Dulu digunakan untuk lori pengangkut kayu. Namun lori itu masih ditarik secara manual dengan tenaga manusia,” terang salah seorang warga setempat
-
Kenapa Hutan Punti Kayu penting bagi Kota Palembang? Hutan merupakan sebuah kawasan yang luas dengan berbagai macam pepohonan yang hijau serta menjadi tempat tinggal para satwa, tumbuhan, dan lain sebagainya. Lebih dari itu, hutan juga menjadi ekosistem yang cukup penting di muka bumi. Hutan letaknya tak selalu jauh dari kehidupan manusia atau perkotaan. Banyak dijumpai hutan-hutan berada di tengah hiruk pikuk perkotaan yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus tempat rekreasi.
-
Kapan Pekan Gawai Dayak digelar? Perempuan Suku Dayak berbalut busana adat itu salah satunya saat acara Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-37 Kalimantan Barat yang digelar di Rumah Radakng, Pontianak, Sabtu (20/5). Pekan Gawai Dayak akan digelar selama empat hari hingga Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Herry, proses penangkapan itu dilakukan anggota Polair dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomor lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam. Perairan itu tepatnya pada posisi 1°1'20.866"LU - 102°43'33.768"BT.
"Awalnya kami mendapat informasi akan adanya pengiriman kayu ilegal ke Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan patroli," kata Herry.
Selang beberapa jam melakukan patroli di laut, kapal tersebut teridentifikasi oleh polisi sedang berlayar, tepatnya pukul 00.50 Wib kemarin. Dengan kapal cepat patroli milik Polair, petugas mengejar kapal tradisional bermesin tersebut.
"Saat itu terlihat tumpukan kayu ditarik oleh kapal dengan kayu rakitan. Selanjutnya petugas memberhentikan kapal dan meminta nakhoda keluar dari kemudi," terang Herry.
Polisi langsung memeriksa kayu tersebut dan seluruh barang bawaan nakhoda. Saat diperiksa, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu.
"Saat itu juga nakhoda kita tangkap untuk diperiksa intensif. Kayu-kayu ilegal itu juga kita bawa," kata Herry.
Kepada polisi, D mengaku sedang membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk kemudian dikirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.
Herry menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan nilai tangkapan tersebut, dan masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung total nilai barang bukti berupa kayu hutan bernilai tinggi itu.
"Jika terbukti, tersangka D dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Herry.
Baca juga:
1.848 Batang kayu log tak bertuan ditemukan, Polda Sumsel buru pemilik
TNI gagalkan penyelundupan 94 ton rotan tujuan Malaysia di perairan Kalbar
Polisi tangkap tangan pelaku ilegal logging di Sultan Daulat
Polisi amankan pikap bermuatan kayu ilegal di Aceh Besar
Gubernur Aceh cabut izin kilang kayu penampung illegal logging
Laju deforestasi dan perburuan satwa lindung di Aceh masih tinggi