Kapan Indonesia bisa berdaulat di langit Kepri?
Mengambil alih kendali ruang udara dari Singapura dimungkinkan, asal bersabar.
Kedaulatan memang menjadi sesuatu yang mutlak bagi sebuah bangsa yang bersatu dalam negara. Layaknya rumah pribadi, seseorang tidak mungkin mau ada pihak asing masuk tanpa izin, apalagi berani mengatur. Namun, hal itu menjadi pertanyaan besar ditujukan buat Indonesia.
Sebabnya, sebagian wilayah udara Indonesia justru dikendalikan oleh negara tetangga. Yakni di langit Kepulauan Riau. Di sana, wilayah angkasanya justru dikuasai Singapura.
Wacana mengambil alih kembali kendali ruang udara (flight information region/FIR) di Kepulauan Riau dari Singapura sudah lama didengungkan Pemerintah Indonesia. Hanya saja, kemungkinan gagasan itu bakal sulit diwujudkan.
Menurut Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, saat berdialog dengan Gubernur Kepri, H.M. Sani., di Gedung Daerah Tanjung Pinang, FIR di Kepri yang dikuasai Singapura berdasarkan keputusan Navigasi Udara Regional digelar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) di Bangkok, Thailand pada 1993. Buat mengambil alih kendali itu, ada beberapa langkah mesti dilakukan.
"Untuk mengambil alih FIR, Indonesia harus menjadi anggota Dewan ICAO. Di dalam ICAO, Indonesia harus mampu melobi untuk mengambil FIR," kata Swajaya kemarin.
Swajaya berharap Indonesia menjadi anggota Dewan ICAO pada Oktober 2016. Pemerintah Singapura, menurut dia, tidak berniat menguasai wilayah kedaulatan udara Indonesia. Namun, Negeri Singa tak semudah itu juga menyerahkan FIR kepada Indonesia. Dipastikan lobi berjalan alot lantaran kedua negara punya kepentingan tersendiri.
"Keputusan ICAO akan dilaksanakan Pemerintah Singapura," ujar Swajaya.
Saat ini, Singapura memanfaatkan FIR buat kepentingan keamanan, seperti permasalahan keamanan di wilayah Kepri yang menyangkut kepentingan Singapura. Singapura menggunakan FIR karena sulit mendapat izin dari Indonesia dalam mengatasi permasalahan di perairan Indonesia.
Permintaan Presiden Joko Widodo terkait FIR, pihak kementerian diminta mempersiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia. Pembangunan infrastruktur dan kesiapan SDM sangat dibutuhkan buat mengoperasikan FIR.
"Proses pembicaraan bilateral dengan Singapura sampai sekarang masih berlangsung. Target kita sudah jelas, sesuai amanat konstitusi," ucap Swajaya.
Swajaya mengatakan, FIR berhubungan dengan kedaulatan Indonesia. Indonesia memiliki dua FIR yakni di Makassar dan Jakarta. FIR di Makassar dan Jakarta juga melebihi wilayah kedaulatan Indonesia.
"Jadi kita harus cermat dan bijaksana dalam menangani permasalahan ini. Tidak perlu emosional," lanjut Swajaya.
Gubernur Kepri HM Sani hanya berharap Indonesia dapat mengambil alih FIR. "Ini permasalahan lama yang sebaiknya diselesaikan segera karena berhubungan dengan kedaulatan NKRI," kata Sani.