Kapolda Jatim Diminta Tanggung Jawab soal Tembakkan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan
Oleh karena itu, Bambang meminta Kapolri mencopot Kapolda Jatim Nico Afianto dar jabatannya sebagai bentuk wujud pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya. Bambang sebut Kapolda Jatim perlu bertanggung jawab atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).
Bambang mengatakan, wilayah Jawa Timur di bawah kendali Nico. Tentu total korban meninggal dalam tragedi ini sebanyak 125 orang ini perlu dipertanggungjawabkan.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Siapa yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum suporter di Stadion Gelora Bung Tomo? Ratna (bukan nama sebenarnya) adalah jurnalis perempuan yang paling sering mengalami kekerasan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Di sana, ia pernah dicaci maki hingga digoda oknum suporter. Namun, pengalaman terburuknya yakni menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kenapa stadion ini menjadi kebanggaan warga Garut? Adapun Stadion RAA Adiwijaya merupakan fasilitas olahraga bertaraf Internasional dan jadi kebanggaan warga di Kabupaten Garut.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
"Sebagai Kapolda Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur. Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa (4/10).
"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," lanjutnya.
Bambang menuturkan, surat Kapolres Malang yang beredar untuk mempercepat jadwal pertandingan, namun PT Liga Indonesia Baru (LIB) tetap menggelar acara pertandingan sepakbola Arema Vs Persebaya pada pukul 20.30 Wib tentunya dengan sepengetahuan Kapolda.
Bambang menilai pertandingan yang berisikan 45.000 penonton dan masuk dalam acara dengan cakupan nasional, menunjukkan Kapolda Jatim tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung surat Kapolres Malang. Sehingga pertandingan itu tetap dilanjutkan.
"Mengingat bahwa event dengan mendatang massa 45.000 penonton itu bukan event lokal atau regional. Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," kata Bambang.
Peneliti Institute for Security and Stategis Studien (SESS) ini menilai, pernyataan Kapolda Jatim yang prematur setelah tragedi Kanjuruhan, yakni aparat keamanan yang melakukan sesuai prosedur, jelas tidak bisa dibenarkan penggunaan gas air mata.
Karenanya terhitung 125 orang meninggal sia-sia. Menurut dia, Kapolda Jatim tidak memiliki rasa krisis dan empati terhadap korban.
"Pernyataan prematur pasca insiden oleh Kapolda yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, tentu tak bisa bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban 125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban," ucapnya.
Bambang menegaskan, 125 nyawa yang hilang bukan hanya statistik saja, namun fakta bahwa sistem manajemen keamanan tidak diterapkan dengan benar. Terbukti, dengan penggunaan gas air mata yang disemprotkan ke arah penonton di tribun yang tidak langsung menunjukkan Polri melakukan kesalahan.
Menurut Bambang, Kapolda Jatim Nico Afinta tidak bisa memastikan jajarannya mengimplementasikan Peraturan Kapolri (Perkapolri) tentang pengendalian massa, sebagai berikut:
- Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa,
- Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,
- Perkapolri Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan
- Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Oleh karena itu, Bambang meminta Kapolri mencopot Kapolda Jatim Nico Afianto dar jabatannya sebagai bentuk wujud pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat.
"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri 2/2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," katanya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
Baca juga:
Apa Itu Gas Air Mata, Ketahui Bahaya dan Cara Pencegahannya
Rekam Jejak Kapolres Malang AKBP Ferli Sebelum Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan
Pintu Stadion Kanjuruhan Terkunci saat Kerusuhan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kompolnas: Kapasitas Stadion Kanjuruhan 30 Ribu Penonton, Panpel Cetak Tiket Lebih
Kompolnas: Semua Polisi Diperintahkan Tak Bawa Senjata Gas Air Mata ke Kanjuruhan
Kompolnas Akui Intelijen sudah Ingatkan Risiko soal Jadwal Arema FC-Persebaya