Kapolda Kalbar langsung tangani kasus polisi mutilasi 2 anaknya
Saat ini, Arief dalam perjalanan menuju Melawi.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, langsung menuju Polres Melawi untuk menangani kasus mutilasi yang dilakukan anggota polisi Brigadir Petrus Bakus.
Selain itu, Arief juga ingin bertemu pelaku yang tega menghabisi anak kandungnya F (5) dan A (3), secara sadis pada Kamis (25/2) malam. Arief ke Melawi menggunakan jalur darat yang diperkirakan menempuh 7 jam perjalanan.
"Saat ini Kapolda Kalbar sedang dalam perjalanan menuju Polres Melawi, yang diperkirakan menempuh tujuh jam perjalanan darat," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto di Pontianak, Jumat (26/2), dikutip dari Antara.
Arianto menjelaskan, pelaku merupakan anggota Sat Intelkam Polres Melawi.
Seperti diketahui, warga Melawi di Kalimantan Barat dibikin geger pembunuhan yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota satuan intelkam Polres Melawi. Dia tega menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, Jumat (26/2), dengan cara memutilasi. Kini Petrus dimasukkan ke sel Polres Melawi.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 00.15 WITA dini hari tadi, di kediaman Petrus, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Faal, kecamatan Nanga Pinoh.
Istri Petrus, Windri, pada saat itu terbangun dari tidurnya, dia bertemu Petrus berdiri di depannya sambil memegang parang, sambil mengatakan 'mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah, maafkan Papa ya dik'.
Namun Windri terkejut setelah dia melihat ke dalam kamar, menemukan dua anaknya, Febian (5) dan Amora (3), tewas terbunuh dengan cara dimutilasi. Windri pun bergegas keluar rumah, melapor dan meminta pertolongan ke penghuni asrama lainnya.
"Kejadian itu benar. Pelaku memberitahu istrinya, bahwa anak-anaknya sudah meninggal. Sekarang pelaku sudah diamankan di markas Polres Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2).
Arianto menerangkan, di lokasi kejadian, kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saksi-saksi diperiksa intensif oleh kepolisian di Polres Melawi," ujar Arianto.
Baca juga:
Polisi di Kalbar mutilasi 2 anak kandungnya yang masih balita
Polisi di Kalbar mutilasi 2 anaknya mengaku mendapat bisikan gaib
Usai bunuh anak, Brigadir Petrus juga berniat habisi istri
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).