Kapolda NTT: Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan yang Tidak Sesuai Aturan
Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.
Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, untuk ke depannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayahnya tidak boleh dilaksanakan lagi.
"Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/2).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,melalui pada Rabu (3/2) kemarin. Dia menegaskan, penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.
Kemudian juga kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.
Pemeriksaan juga ujar dia tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.
"Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan berupa patroli keliling dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya," terangnya.
Lotharia juga menekannya agar polisi lalu lintas di wilayah Polda NTT tidak boleh melakukan razia-razia yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas.
Baca juga:
Gelar Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Menindak 554.354 Pelanggar
Cegah Konvoi saat Malam Tahun Baru di Kupang, Polisi Larang Motor Berknalpot Racing
Viral Sopir Bus Kena Razia, Dimandikan Biar Kapok
6 Penumpang Mobil Tujuan Jakarta Ketahuan Bawa Busur dan Anak Panah
Polda Metro Klaim Minim Pelanggar Lalin saat Operasi Zebra Jaya di Tengah Pandemi
Pria Ini Nekat Hancurkan Motor Pinjaman karena Ogah Ditilang, Lihat Reaksi Polisi