Kapolda Sulteng akan Profesional Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi rumah keluarga remaja perempuan berinisial S, yang diduga menjadi korban asusila Kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi rumah keluarga remaja perempuan berinisial S, yang diduga menjadi korban asusila Kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.
Kedatangan Rudy ingin menyakinkan kepada pihak keluarga bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
"Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy di Parigi Moutong, Selasa (19/10). Dikutip dari Antara.
Rudy mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. "Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi," ujarnya pula.
Menurut Rudy, setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, Kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya," katanya lagi.
Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
"Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional," ujarnya pula.
Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S jika menuruti keinginannya.
Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana.
Baca juga:
VIDEO: Polda Sulteng Temukan Bukti Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Anak Tersangka
LPSK Tawarkan Perlindungan Anak Tersangka Korban Asusila Kapolsek Parigi
Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Jadi Pendiam, Sang Ibu Menangis dan Pingsan
VIDEO: Kapolsek Parigi Dicopot, Diduga Perkosa Anak Tersangka
Kapolri Perintahkan Jajaran Tak Arogan ke Masyarakat
Ketegasan 2 Jenderal di Kasus Penganiayaan Ibu Penjual Sayur, Nyali Dua Preman Ciut