Kapolres Mimika Proses Anggota Terlibat Penganiayaan Warga yang Viral
Kejadian penganiayaan yang viral di media sosial itu diketahui berlangsung pada 14 Mei 2020 di sebuah rumah di kawasan Kampung Narawipi, Distrik Wania, Mimika. Korban penganiayaan diketahui bernama Ayub Jr Hutagaol.
Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP IGG Era Adhinata menegaskan akan memproses oknum anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan seorang warga di Nawaripi, Timika yang viral di media sosial belum lama ini.
"Berkaitan dengan video yang viral di media sosial itu, saya mengakui memang benar itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Selaku Kapolres, saya meminta maaf atas apa yang terjadi. Saya akan tindak anggota tersebut sesuai dengan kesalahan yang ada baik secara kedinasan maupun sesuai aturan hukum yang ada," katanya di Timika, Minggu (24/5).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejadian penganiayaan yang viral di media sosial itu diketahui berlangsung pada 14 Mei 2020 di sebuah rumah di kawasan Kampung Narawipi, Distrik Wania, Mimika. Korban penganiayaan diketahui bernama Ayub Jr Hutagaol.
Berdasarkan cerita dari anggotanya, Era mengungkapkan, tindakan penganiayaan terhadap Ayub berawal saat ayah dari oknum anggota Polres Mimika dipukul oleh orang mabuk hingga pingsan. Lantaran itu, oknum anggota Polres Mimika itu selanjutnya memanggil rekan-rekannya guna menangani kasus tersebut.
"Anggota kami kemudian mencari tahu permasalahan yang menimpa orang tuanya. Pelaku tidak sempat ditemukan karena melarikan diri. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering ada orang mabuk setelah mengonsumsi minuman keras yang dibeli dari salah satu toko di kawasan itu," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya beberapa anggota Polres Mimika mendatangi toko yang menjual minuman keras beralkohol di kawasan Nawaripi. Ayub yang berada di toko tersebut seolah menantang polisi bahwa minuman yang dijualnya tidak dapat diproses hukum karena tidak mengandung alkohol.
Ayub juga mengelak saat polisi hendak mencari keberadaan minuman beralkohol di tokonya.
"Dia menyampaikan tidak ada barang itu di tokonya. Anggota tersulut emosinya saat mendapatkan ada barang bukti di toko tersebut sehingga terjadilah kasus penganiayaan itu," ujarnya.
Era menegaskan dalam penegakan hukum, anggota Polri wajib melakukan dengan tegas dan terukur. Kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika saat itu, katanya, karena tidak terukur saat melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Korban sendiri diwakili oleh sejumlah pengacara di Kota Timika telah melaporkan secara resmi kasus penganiayaan tersebut ke Polres Mimika.
Dia meminta masyarakat bijaksana menyikapi kasus tersebut dengan tidak serta-merta mempersalahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Kejadian tersebut bukan dilakukan oleh seluruh anggota Polres Mimika, namun hanya dilakukan oleh oknum tertentu.
"Kesan yang ada bahwa anggota kami datang ke sana langsung memukul seseorang. Padahal tidak demikian. Mereka datang ke sana untuk mengecek penjualan miras karena dalam situasi wabah pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada kegiatan apapun yang bisa menimbulkan dampak luas terhadap situasi keamanan daerah, apalagi minuman lokal yang dijual itu sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," jabarnya.
Guna melengkapi penyelidikan kasus tersebut, dia telah meminta pemilik toko atau bangunan untuk menyerahkan video utuh kasus tersebut yang direkam melalui kamera CCTV. Era berjanji untuk terus membenahi perilaku anggotanya agar lebih profesional, modern dan promotif dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum di lapangan.
Baca juga:
Warga yang Keluyuran di Atas Jam 14.00 WIT di Mimika Langsung Dirapid Test
Pasien Corona 01 dan 02 Mimika Sembuh
Kasus Covid-19 di Mimika Berhubungan dengan Cluster Lembang
Garuda Indonesia Bisa Layani Penerbangan Penumpang dan Kargo ke Timika
Ketua RT di Mimika Ditangkap Karena Provokasi Warga Tolak Isolasi ODP dan PDP