Kapolres Minta Maaf Usai Ricuh Warga Kosambi vs Truk Imbas Tabrak Anak Kecil hingga Tewas
Di hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengakui kesalahannya dalam melakukan antisipasi adanya kericuhan di wilayah Jalan Salembaran Raya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, hingga menimbulkan kerusakan dan korban luka-luka atas peristiwa itu.
"Pengerusakan terhadap 19 truk oleh masyarakat kemarin mungkin merupakan puncak keresahan masyarakat, saya mengakui ini kesalahan saya, saya meminta maaf kepada bapak-bapak semua atas kejadian kemarin," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dihadapan para tokoh agama, tokoh masyarkat dan jemaah salat Jumat di Masjid Baitussalam, Kampung Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11).
- Kabagops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dari Jarak Dekat saat Ambil HP di Mobil
- Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
- Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi
- Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Di hadapan para jemaah salat Jumat, Zain mengaku bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, selalu melakukan pengawasan jam operasional truk pengangkut bahan material tambang ke area proyek strategis nasional PIK2.
"Kami bersama Dishub terus melakukan pengawasan, penindakan secara hukum juga terus kita tegakkan. Memang satu bulan ini sudah 4 kali kejadian sekaligus, ini yang mungkin menjadikan masyarakat kesal dan sebagainya dan saya meminta maaf akan hal ini," ujar dia.
Kapolres juga memaparkan kesepakatan dalam pertemuan yang dihadiri Pj Bupati Tangerang, Wakapolda Metro Jaya, unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kampung Salembaran yang menghasilkan tiga poin utama dalam menegakkan aturan dan pengawasan terhadap jam operasional truk tambang.
"Ada tiga hal yang disepakati. Pertama komitmen pengawasan secara ketat terhadap jam operasional truk, kita akan buat pos pemantauan 5 titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang dan 5 titik di wilayah hukum Polres Kota Tangerang terkait kedisiplinan yang melibatkan Dishub, satpol pp dan masyarakat sekalian agar bisa mengwasai kita dalam melaksanakan itu," ujar Zain.
"Kedua, peraturan Bupati Tangerang terkait jam operasional truk yang ada saat ini akan dinaikan menjadi Peraturan Daerah (perda), hal itu dikatakan langsung oleh Anggota DPRD yang kemarin hadir, karena perbup sanksinya akan lebih dikuatkan. Ini akan diusulkan segera di DPRD Kabupaten Tangerang," ungkap Zain
Ketiga, kata Zain Polres Metro Tangerang, berkomitmen dalam mengusut tuntas terkait kecelakaan kemarin.
"Kemarin sopir sempat lari dan bisa kita amankan," ujar dia.