Kapolri Pastikan Pembentukan Kortas Tipidkor Tidak Tumpang Tindih dengan KPK
Kehadiran Kortas diyakini akan semakin memperkuat kerjasama antar dua lembaga tersebut dalam memberangus kejahatan korupsi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dibentuknya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kehadiran Kortas ini justru akan semakin memperkuat kerjasama antar dua lembaga tersebut dalam memberangus kejahatan korupsi di Indonesia.
- Sahroni soal Kortas Tipikor Polri: Bersihkan Mulai dari Internal
- Kapolri Sebut Praktik Korupsi di Semua Tingkatan: Banyak Kebocoran
- Kapolri soal Pembentukan Kortas Tipikor: Sudah Sampai di Meja Presiden
- TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Hal itu disampaikan usai menerima kehadiran Pimpinan KPK yang baru ke Rupatam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Banyak yang bertanya bahwa apakah Kortas Tipidkor akan tumpang tindih dengan KPK ataupun APH (aparat penegak hukum) lain, tadi dengan secara gamblang dan jelas sudah dijelaskan oleh pimpinan KPK bahwa dengan adanya keberadaan Kortas Tipidkor ini tentunya justru akan semakin memperkuat kerjasama," kata Sigit kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Rabu (8/1).
Tingkatkan Sinergitas
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, Korps Bhayangkara bakal memperbarui kesepahaman atau MoU dengan pimpinan baru KPK.
Karena, nantinya akan ada tambahan beberapa poin dalam nota kesepahaman tersebut. Oleh karenanya, sinergitas antara Polri dengan KPK akan semakin baik lagi ke depannya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan KPK yang baru, kita semuanya memiliki tugas bersama untuk meemperbaiki IPK (indeks persepsi korupsi) yang tentunya ini perlu melibatkan kerja sama dengan seluruh APH," tegasnya.
Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Upaya itu pun melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
“Kami berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat, upaya pemberantasan korupsi di semua lini bisa lebih optimal. Salah satunya melalui Kortas Tipikor Polri yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan pencegahan,” kata Setyo.
Dia juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki IPK Indonesia yang masih rendah.
“Indeks Persepsi Korupsi adalah cerminan persepsi nasional maupun internasional terhadap kita. Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tugas bersama, termasuk Polri, untuk memperbaiki persepsi tersebut,” ujarnya.
Pembentukan Kortas Tipidkor
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pembentukan Kortas Tipidkor berdasarkan peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
"Tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," tandas dia.