Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda
"Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin. Kalau Polri ada kasus dulu baru sadap," katanya.
Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi polemik. Hal itu disebabkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan penyadapan sangat luas salah satunya tak perlu izin lembaga hukum.
Perlakuan itu berbeda dengan yang diterima Polri. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bila pihaknya melakukan penyadapan harus ada kasus yang terungkap terlebih dahulu. Bahkan harus ada izin dari pengadilan atau lembaga hukum terkait.
"Kita tidak pernah mengajukan. Padahal sebetulnya konteks itu berbeda, konteksnya itu, waktu itu perbandingan Polri dengan KPK. Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (26/6).
"Kalau mau di perbandingkan harus fair, sama-sama kewenangannya sama. Sehingga kemudian bisa diperbandingkan outputnya. Tapi ini diperbandingkan kewenangannya berbeda. Itu konteksnya," imbuhnya.
Menurut Badrodin, ada perbedaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan Polri. KPK, kata dia bebas melakukan penyadapan terhadap siapa pun. Namun, Polri tak bisa leluasa melakukan penyadapan untuk membongkar kasus yang ditangani oleh KPK.
"Kalau mau memberantas korupsi memang ini, yang kewenangan KPK memang bagus. Tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Memang ada perbedaan kewenangan penyadapan di situ. Antara kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Polri dengan kewenangan KPK bagus," kata dia.
Baca juga:
Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT
Kabareskrim bantah ketemu ketua Baleg bahas revisi UU KPK
Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Ruki mau siapkan draf, Indriyanto tegaskan KPK tetap tolak revisi UU
Tolak revisi UU KPK, Jokowi perintahkan Menkum HAM surati DPR
Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Menteri Yasonna sebut prosesnya masih panjang
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.