Kapolri soal edaran TBC: Tanya saja sama Kabid Humas Polda Lampung!
Menurut Badrodin, dirinya tak pernah mengeluarkan statement melarang warga mengenakan kaos bertuliskan Turn Back Crime
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan surat larangan bagi masyarakat sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime' hoax alias palsu. Geram dicecar soal surat edaran tersebut, Badrodin meminta awak media menanyakan langsung informasi itu kepada Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, yang pertama kali memberikan keterangan tersebut.
"Di mana ada edarannya? Di mana ada suratnya? Kamu tanya saja sama Kabid Humas Polda Lampung. Kamu sudah tanya belum? Kalau belum tanya, jangan menyebarkan. Ada Kadiv Humas di Mabes Polri, kenapa tidak menanyakan? Ada Kabid Humas Polda Metro kenapa kamu nggak nanya? Jadi kalau Anda mempercayai hal hoax seperti itu, sama saja menyebarkan berita bohong," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Menurut Badrodin, dirinya tak pernah mengeluarkan statement yang menjelaskan bahwa dia melarang masyarakat mengenakan kaos bertuliskan Turn Back Crime. Bahkan menurutnya, pemakaian kaos tersebut baik untuk masyarakat karena berdampak positif.
"Begini saya sampaikan bahwa Turn Back Crime itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform interpol. Turn Back Crime itu hanya motto dari interpol. Boleh siapa saja pakai itu boleh, tak ada larangan, sekalipun belakangnya tulisan polisi boleh, itu nggak apa-apa," ucapnya.
Menurutnya, sejauh ini tak ada dampak negatif dari kaos Turn Back Crime tersebut. Bahkan justru membawa pengaruh positif, mencegah kejahatan.
"Saya tidak bisa melihat dampak negatif. Saya melihat dampak positif. Kenapa? Setiap orang pakai Turn Back Crime, mengingatkan dia bahwa kejahatan harus dicegah dan ditanggulangi," tandansya.
Diketahui, sebelumnya beredar surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan 'Turn Back Crime'. Ada sanksi tegas jika warga sipil tetap menggunakan atribut tersebut.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).
Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. "Kapolri melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," jelasnya.
Jenis baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan 'Trun Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
"Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," terangnya.
Apalagi, ia menyebutkan, ada sejumlah laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," tuturnya.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana Heru Budi Hartono ingin menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta? Menurut Heru, kondisi ini perlu dievaluasi bersama. Hal itu disampaikan Heru saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7). "Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta."
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga:
Kapolri: Siapa saja boleh pakai kaos Turn Back Crime
Kapolri tegaskan polisi tak larang warga pakai kaos Turn Back Crime
Kapolri sebut moto Turn Back Crime lawan kejahatan bukan sebaliknya
Marak penjahat pakai Turn Back Crime, Krishna sebut bukan salah baju
Kapolri larang warga sipil gunakan atribut 'Turn Back Crime'
Sederet kejahatan bermodal atribut Turn Back Crime
Atribut Turn Back Crime terus laris manis