Kapolsek di Kutai Barat yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditahan di Polda
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Sy, salah satu Kapolsek di Kutai Barat, Kalimantan Timur berpangkat Inspektur Satu, ditahan di Mapolda Kaltim. Polisi memastikan tidak tebang pilih menangani kasus itu.
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial Sy, salah satu Kapolsek di Kutai Barat, Kalimantan Timur berpangkat Inspektur Satu, ditahan di Mapolda Kaltim. Polisi memastikan tidak tebang pilih menangani kasus itu.
"Ditangani Propam. Yang bersangkutan jalani peraturan disiplin, iya sidang disiplin. Tentunya dilakukan penahanan. Kurungan, putusannya begitu," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (13/11).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara anggota polisi berambut gimbal mendekati anak-anak? Kepada para bocil, polisi ini kerap memberikan camilan dan permen. Tak cuma itu, dia juga kerap mengajak anak-anak jalan-jalan dengan sepeda motor trail miliknya.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
Ade menegaskan, Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Iptu Sy. "Polisi itu kan, selain punya aturan disiplin sendiri, juga tunduk pada aturan pidana umum," ujarnya.
"Saya kira, tunggu saja proses itu di pengadilan (persidangan umum). Polri tidak akan mentolerir terhadap perbuatan-perbuatan, yang melanggar hukum," tegas Ade.
Iptu Sy sendiri, saat ini sedang menjalani 2 proses hukum baik secara profesi, maupun pidana umum. "Proses pidana umum, dilakukan penyidik Reskrim. Siapapun, tetap diproses sesuai aturan berlaku," pungkas Ade.
Dicabuli Usai Salat Zuhur
Iptu Sy dilaporkan orangtua korban, ke Polres Kutai Barat, 22 Agustus 2019 lalu. Dua hari sebelumnya, orangtua korban memergoki putrinya di ruang tamu rumah Iptu Sy yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek, sedang dicabuli pelaku, usai korban salat Zuhur. Saat ditanya sang ibu, korban mengaku sebelumnya juga mengalami kejadian serupa. Namun demikian, hingga saat ini, Iptu Sy tak kunjung menjalani persidangan.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Sukarman, membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kasus itu sudah P21. Namun demikian, Sukarman enggan menjawab panjang lebar. Saat ditanya, apakah benar Iptu Sy menjalani penahanan di Polda Kaltim, Sukarman bertanya balik.
"Anda dapat berita darimana? Saya juga perlu tahu. Kalau sudah P21 itu, berarti apa yang anda dengar, anda tahu, silakan diterjemahkan sendiri," kata Sukarman, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (12/11) sore.
(mdk/rnd)