Kapuspen Kejagung sebut Budi Gunawan tak laporkan pimpinan KPK
Tim hukum tersebut hanya memberikan pernyataan sikap bukan membuat laporan.
Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, tim hukum tersebut hanya memberikan pernyataan sikap bukan membuat laporan.
"Nah yang disebutkan dalam surat ini disebutkan akan melaporkan, laporan itu sendiri kan nanti. Kami akan melaporkan, menuntut, dan lain-lain. Hari ini hanya sampaikan pernyataan sikap, tapi tidak ada penyataan laporan resmi. Cuman pernyataan sikap," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Tony mengatakan dalam pernyataan sikap tersebut ada dua hal yang disampaikan. Pertama akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang-sewenang, arogan dan pembiaran yang dilakukan KPK dengan sangkaan pasal 421 KUHP Jo pasal 23 Undang-Undang 31/99 Jo Undang-Undang 20/2001.
Kedua meminta supaya Kejagung segera untuk memeriksa KPK dan selanjutnya memberikan status tersangka pada pimpinan tertinggi KPK Abraham Samad sebagai penanggung jawab lembaga tersebut. Menurut Tony, lewat kuasa hukum tersebut, pihak Komjen Budi Gunawan memiliki bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran wewenang yang dilakukan Abraham Samad.
Namun Tony menilai ada yang ganjil dalam pernyataan sikap tersebut. Terutama terkait pernyataan sikap yang meminta supaya Kejagung segera memeriksa pimpinan KPK.
"Di dalam pernyataan sikap itu, kami akan melaporkan. Yang kontroversial adalah yang nomor dua, 'Mohon segera Kejagung memeriksa KPK'," kata Tony.
Padahal lanjut Tony, surat tersebut hanya menyatakan sikap bukan memberikan laporan resmi. Sehingga dia mempertanyakan permintaan pemeriksaan KPK tersebut.
"Jadi tadi bukan laporan, hanya pernyataan sikap, tapi di dalam pernyataan sikap itu ada dua hal yang tadi disampaikan," tandasnya.
Seperti diketahui, lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan kedua pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani proses hukumnya. Laporan tersebut diminta langsung oleh Budi Gunawan dengan menandatangani langsung surat kuasa buat kuasa hukumnya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Eggy Sudjana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Kompolnas soal Budi Gunawan laporkan KPK: Bagus, ini pembelajaran
Usman Hamid: Kepercayaan terhadap Polri hancur karena Jokowi
Kejagung telaah laporan Komjen Budi Gunawan atas 2 pimpinan KPK
Jokowi diminta nonaktifkan Komjen Budi agar tak ganggu proses hukum
Soal Komjen Budi, Menkum HAM sarankan Jokowi hormati keputusan DPR
KPK minta Kejagung tak proses pengaduan Komjen Budi Gunawan
Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Kidung dan Gading dinyatakan lolos menjadi Polwan? Melansir dari akun Instagram polisi_indonesia, Kamis (11/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.