Karutan Salemba: Izin John Kei melayat ada di Mahkamah Agung
Keluarga John Kei sudah mengajukan izin agar terpidana 12 tahun penjara itu bisa melayat adiknya yang tewas ditembak.
Kepala Rutan Salemba, Samsul Hidayat mengatakan keputusan izin keluar tahanan John Kei ada pada Mahkamah Agung. Untuk itu pihaknya tidak bisa memutuskan apakah John Kei bisa atau tidak melayat adik kandungnya, Tito Refra Kei.
"Saya luruskan, bahwa saat ini saudara John Kei adalah tahanan Mahkamah Agung (MA). Secara fisik Rutan Salemba bertanggungjawab, tapi secara yuridis ada di MA," kata Samsul kepada wartawan di gerbang Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (2/6) dini hari.
Samsul menambahkan pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan izin John Kei keluar Rutan Salemba. Sejauh ini belum ada koordinasi antara karutan dengan Mahkamah Agung terkait izin tersebut.
"Pengeluaran apapun bentuknya ada di pihak yang menahan. Karutan Salemba tak punya wewenang untuk keluarkan yang bersangkutan. Sampai saat ini belum ada penetapan MA untuk dikeluarkan," ungkap Samsul.
Namun, lanjut Samsul, pihak keluarga John Kei sendiri sudah mengajukan proses izin tersebut. "Keluarganya mungkin sudah, prosesnya ke MA, MA buat ketetapan, kalau disetujui, Jaksa yang melakukan itu dibantu dengan Polisi," ujar Samsul.
Sebelumnya diberitakan keluarga John Kei meminta agar terpidana kasus pembunuhan tersebut bisa melayat adik kandungnya Tito Refra Kei yang tewas ditembak di Bekasi. Pelaku penembakan terhadap Tito sendiri hingga saat ini masih gelap.