Kasasi Ditolak, Dosen Universitas Riau Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Kasasi yang diajukan dosen pertanian Anthony Hamzah ditolak Mahkamah Agung (MA). Anthony tetap dihukum tiga tahun penjara terkait kasus penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit di Kampar.
Kasasi yang diajukan dosen pertanian Anthony Hamzah ditolak Mahkamah Agung (MA). Anthony tetap dihukum tiga tahun penjara terkait kasus penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit di Kampar.
Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kepanitraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau Jamalis saat dikonfimasi membenarkan penolakan kasasi Anthony. Penolakan itu setelah adanya putusan MA tertanggal 29 November 2022 lalu.
"Iya, ditolak," ujar Jamalis, Kamis (19/1).
Dalam amar putusan, permohonan kasasi Anthony disidangkan tiga hakim, yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis dan dua hakim anggota adalah Soesilo dan Suharto.
Putusan nomor 1307K/Pid/2022 tersebut dikirim ke Pengadilan Bangkinang, Kampar sebagai PN pengaju, Selasa (17/1) kemarin. Sementara tanggal minutasi baru saja tuntas pada 12 Januari lalu.
"Baru dikirim ke pengadilan pengaju Selasa kemarin. Klasifikasi tekait kekerasan orang dan barang dengan pemohonnya penuntut umum dan terdakwa," kata Jamalis.
Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Kepolisian Resor Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.
Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.
Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.
"Terdakwa Anthony juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Kampar.
Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karealitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.
Anthony meminta seseorang bernama Hendra S untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.
"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.
Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.
Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.
Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Anthony juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, Antoni ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus yang menjerat Anthony pun naik ke persidangan. Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.
Ada beberapa alasan tuntutan diperberat. Salah satunya karena Anthony adalah dosen yang bergelar doktor dan tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak intelektual.
"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar saat itu, Silfanus Simanulang.
Sama dengan tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.
Anthony pun langsung banding. Banding memutus hal yang sama dan ia kembali kasasi hingga akhirnya majelis juga menolak kasasi Anthony Hamzah atas kasus penyerangan tersebut.
(mdk/cob)