Kasus 2 Bule Punya KTP Bali, Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Lima tersangka dan berkas perkara kasus korupsi atau suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua warga Suriah dan Ukraina, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
Lima tersangka dan berkas perkara kasus korupsi atau suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua warga Suriah dan Ukraina, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
"Dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti, di mana dalam perkara ini jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka termasuk dua orang tersangka WNA," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono saat konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Kenapa makam R.W.H. Pitlo viral? Di sana ditemukan nisan makam kuno yang dijadikan trotoar dan dilintasi banyak orang. Padahal jirat makam itu milik tokoh penting Belanda yang bernilai sejarah.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
WN Suriah bernama Mohammad Nizar Zghaib yang memiliki nama KTP Agung Nizar Santoso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65, Ayat (1) KUHP. Kemudian, kedua melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
WN Ukraina bernama Krynin Rodion yang memiliki nama di KTP Alexandre Nur Rudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tersangka I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan tenaga honorer atau kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Sunaryo, berperan membantu membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari dua WNA dengan menggunakan biodata palsu, kemudian memasukkan KK dan akta kelahiran tersebut kedalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.
Dia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu tersangka Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung antara dua WNA dengan I Ketut Sudana, disangka melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, dan akan menunjuk jaksa penuntut umum agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," ujarnya.
Baca juga:
Bule Ukraina Masuk Pakai Visa Investor, Malah Buka Usaha Pijat SPA di Bali
Heboh WNA Rusia di Bali Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Badung
Cerita Bule Amerika Kehabisan Bekal saat Temui Pacar hingga Dideportasi dari Bali
WN Malaysia Kedapatan Punya KTP, Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau
Konsul Soal Kasus KTP WN Ukraina: Ada Pejabat yang Tidak Benar, Tegakkan Hukum
Cerita Kelakuan Ugal-ugalan Bule di Bali