Kasus Bansos Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Diadili
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Dua tersangka tersebut yakni Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS). Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021.
"AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.
Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi diantaranya Juliari P. Batubara dan pihak swasta lainnya," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)